Tantangan Kebijakan PSBB di Indonesia
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih menghadapi tantangan perkembangan jumlah kasus baru Covid-19 dan tingkat kematian. Kedisiplinan warga dan kurangnya sanksi tegas menjadi titik evaluasi PSBB.
Guna mencegah meluasnya wabah Covid-19, sejumlah wilayah di Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hingga 3 Mei 2020, terdapat empat provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan pembatasan.
Saat bersamaan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tercatat sejumlah 11.192 kasus. Perkembangan jumlah kasus Covid-19 menjadi salah satu tantangan efektivitas pembatasan sosial.
Satu hari sesudahnya, jumlahnya bertambah 395 kasus. Hingga 4 Mei 2020 terdapat 11.587 kasus positif Covid-19. Peningkatan jumlah kasus tersebut membuat angka Covid-19 di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di wilayah Asia Tenggara.
Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati urutan kedua negara dengan dengan kasus Covid-19 terbanyak. Kasus korona di Indonesia berada di bawah Singapura yang memiliki 18.778 kasus positif.
Namun, jika mencermati jumlah kematian akibat virus korona, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia lebih banyak. Pasien atau orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia hingga 4 Mei 2020 sebanyak 864 orang.
Jumlah ini merupakan yang terbanyak di wilayah Asia Tenggara. Angka kematian akibat virus korona di Singapura sebanyak 18 orang, sedangkan di Filipina sebanyak 623 orang dan di Malaysia 105 orang.
Gambaran peningkatan kasus dan angka kematian menunjukkan, penanganan wabah korona di Indonesia masih memerlukan tenaga ekstra, terlebih di beberapa daerah di mana terdapat banyak kasus Covid-19.
Zona merah
Melihat sebaran wilayahnya, kasus Covid-19 di Indonesia masih terkonsentrasi di lima lokasi. Provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia meliputi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Dari 11.192 kasus Covid-19 yang terjadi hingga 3 Mei 2020, sebanyak 71 persen terjadi di lima provinsi tersebut.
Kasus paling banyak terjadi di DKI Jakarta. Saat ini, provinsi tersebut memiliki jumlah kasus menyentuh angka 4.463 orang. Persentase kasusnya paling tinggi jika dibandingkan dengan total kasus yang terjadi di Indonesia, yaitu 39 persen.
Setelah DKI Jakarta, Jawa Timur menjadi provinsi kedua yang memiliki jumlah kasus positif terbanyak dengan 1.117 kasus. Provinsi lain yang juga menjadi wilayah dengan kasus positif Covid-19 terbanyak adalah Jawa Barat dengan 1.054 kasus. Sesudahnya ada Jawa Tengah dengan 776 orang positif Covid-19.
Melihat fenomena pertambahan kasus tersebut, wacana relaksasi penerapan pembatasan sosial merupakan gagasan yang kontradiktif dengan upaya penanganan wabah korona di Indonesia.
Di luar Pulau Jawa, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan jumlah kasus positif Covid-19 tertinggi, mencapai 601 orang. Selain Sulawesi Selatan, beberapa provinsi yang perlu diperhatikan terkait jumlah kasus positif Covid-19 adalah Nusa Tenggara Barat dengan 269 kasus, Bali dengan 262 kasus, dan Papua dengan 240 kasus.
Dari segi pertumbuhan kasus per hari, tercatat beberapa provinsi memiliki angka relatif lebih tinggi daripada yang lain. Saat ini, DKI Jakarta memiliki rerata pertambahan kasus per hari yang paling tinggi di Indonesia.
Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, DKI Jakarta memiliki rata-rata pertambahan kasus per hari sejumlah 116 orang. Titik tertingginya terjadi pada tanggal 9 April dengan jumlah pertambahan kasus sebanyak 236 orang dalam satu hari.
Di luar DKI Jakarta, beberapa provinsi dengan rerata pertumbuhan kasus harian tertinggi dalam rentang waktu satu bulan terakhir adalah Jawa Timur dengan 32 kasus, Jawa Barat dengan 26 kasus, Jawa Tengah dengan 25 kasus, Sulawesi Selatan dengan 19 kasus, dan NTB dengan 10 kasus.
Angka kematian
Selain pertumbuhan kasus positif baru, persoalan Covid-19 yang perlu mendapat perhatian di Indonesia ialah angka kematian. Hingga 3 Mei 2020, jumlah kasus meninggal yang disebabkan Covid-19 sebanyak 845 orang. Jumlah ini bertambah 14 orang dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Secara umum, rasio kematian dibandingkan dengan total kasus positif (CFR) Indonesia sebesar 7,6 persen. Rasio ini sedikit di atas rasio CFR global yang berada di angka 7,04 persen.
Di Indonesia, provinsi-provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak juga harus mewaspadai angka kematian, utamanya DKI Jakarta dan Jawa Timur. Jawa Timur hingga 3 Mei 2020 memiliki jumlah kasus sebanyak 1.117 orang dan kematian mencapai 111 jiwa. Dengan demikian, rasio CFR di wilayah tersebut mencapai 9,9 persen.
Perkembangan kasus baru dan meningkatnya kasus kematian Covid-19 menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencermati pelaksanaan PSBB. DKI Jakarta yang pertama kali menerapkan pembatasan sosial masih menghadapi pertumbuhan kasus baru.
Satu minggu sebelum memberlakukan PSBB pada 10 April 2020, rata-rata pertumbuhan kasus di DKI Jakarta sebanyak 114 kasus baru per hari. Namun, angka ini justru naik pada minggu kedua pemberlakuan PSBB.
Pada 17-23 April 2020, rata-rata kasus baru di Jakarta menjadi 124 kasus baru per hari. Semenjak pemberlakuan PSBB, DKI Jakarta memiliki rata-rata penambahan kasus baru sebesar 118 kasus tiap hari.
Hingga kini terdapat beberapa persoalan mendasar yang menyebabkan pemberlakuan PSBB di Ibu Kota masih belum maksimal. Persoalan pertama ialah masih banyaknya pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Hal itu bukan tanpa sebab. Terutama pada masa awal pemberlakuan PSBB, masih banyak perusahaan yang masih meminta karyawannya untuk bekerja di kantor. Karena itu, mau tak mau sebagian dari masyarakat masih melaksanakan aktivitas di ruang publik.
Tentunya hal ini akan meningkatkan risiko penyebaran. Hingga 28 April 2020, tercatat 543 perusahaan dan tempat kerja di DKI Jakarta melanggar aturan pembatasan sosial.
Sanksi tegas
Kedisiplinan warga juga menjadi tantangan penerapan PSBB di Ibu Kota. Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat, pada periode 13-28 April 2020 terdapat 23.310 pengendara kendaraan bermotor yang mendapat surat teguran.
Ada dua jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar, yaitu penggunaan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi separuh kapasitas mobil. Tercatat 13.096 pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker.
Demikian pula dengan pelanggaran kebijakan mudik Lebaran. Tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan mudik saat hari raya Idul Fitri karena pandemi korona. Namun, pelanggaraan masih saja terjadi.
Sepanjang 24 April 2020 hingga 2 Mei 2020, sebanyak 29.166 kendaraan pemudik dari DKI Jakarta yang menuju wilayah Jawa Barat diminta balik arah.
Beberapa fenomena pelanggaran kebijakan di atas menuntut ketegasan pelaksana kebijakan PSBB. Tanpa penegakan hukum yang tegas, tentu tidak akan ada efek jera bagi masyarakat yang kedapatan melanggar PSBB.
Penerapan kebijakan pembatasan sosial digunakan sebagai salah satu strategi menekan hingga memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebagai upaya mencegah penularan korona, pembatasan sosial juga harus diimbangi dengan beberapa langkah strategis lain, seperti tes massal, agar berlaku efektif.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, hingga 3 Mei 2020 telah dilakukan uji spesimen sebanyak 112.965 spesimen menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) di 89 laboratorium. Dari 83.012 spesimen yang diperiksa didapatkan data 71.820 orang negatif Covid-19.
Di luar kasus negatif Covid-19 hasil tes cepat, harapan penanganan wabah korona muncul dari jumlah kasus sembuh. Hingga 3 Mei 2020, pasien yang sembuh bertambah sebanyak 211 orang hingga totalnya menjadi 1.876 orang.
Bertambahnya pasien sembuh merupakan berita baik di tengah penanganan wabah korona di Indonesia. Namun, upaya penanganan pandemi Covid-19 harus terus ditingkatkan untuk menekan penularan virus korona.
Substansi alasan pembatasan sosial berskala besar adalah adanya jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat serta menyebarnya wabah secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain.
Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masih terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 349 orang. Sementara jumlah kasus meninggal yang disebabkan Covid-19 bertambah 14 orang menjadi 845 orang. Penambahan tersebut membuat kasus Covid-19 di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbanyak di Asia Tenggara.
Baca juga : Urgensi Pembatasan Sosial dan Tes Cepat
Melihat fenomena pertambahan kasus tersebut, wacana relaksasi penerapan pembatasan sosial merupakan gagasan yang kontradiktif dengan upaya penanganan wabah korona di Indonesia. Bukan relaksasi yang dibutuhkan saat ini, melainkan ketegasan penerapan sanksi pembatasan sosial.
Upaya penegakan hukum pemerintah daerah ini juga harus didukung sinkronisasi kebijakan oleh pemerintah pusat. Tanpa adanya kesatuan visi baik pemerintah pusat maupun daerah dalam menerapkan pembatasan sosial, kondisi darurat pandemi korona akan terus berlanjut dan makin menekan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Mengapa Harus Membayar Berita Daring?