logo Kompas.id
RisetPolemik Pengaturan Siaran di...
Iklan

Polemik Pengaturan Siaran di Media Sosial

Siaran langsung melalui media sosial sedang disorot. Pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk mengatur atau tidak mengatur soal hak siar melalui kanal media sosial ini.

Oleh
Susanti Agustina S
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iHPHbRGjRglXGz8ZcMY3OKeFkV4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Ffc387137-d725-42ee-9ed4-7884a3f60f2e_jpg.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Instagram Live semakin marak digunakan di tengah pandemi ini. Seperti dalam acara Kompas Talk yang menghadirkan CEO XL Axiata Dian Siswarini, Senin (27/7/2020) sore.

Konten media sosial kian hadir dengan format beragam, mulai teks, foto, audio, ataupun video. Bahkan, fenomena video sharing telah  menjadi  tren baru di media sosial.

Video sharing, baik berupa live maupun rekaman, kian difasilitasi, tidak hanya oleh Youtube, tetapi  juga Twitch, Instagram, Facebook, dan lainnya. Sayangnya, kehadiran video sharing dipersoalkan oleh penyelenggara siaran. Polemik pun muncul seiring wacana perlunya video sharing diatur dalam regulasi.

Editor:
yohanwahyu
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000