JAKARTA, KOMPAS – Gaji kepala daerah yang rendah dinilai menjadi pemicu maraknya kasus korupsi di Indonesia. Permasalahan gaji kepala daerah tersebut menjadi isu perdebatan dalam debat Pemilihan Presiden 2019 dengan tema "Hukum dan Hak Asasi Manusia", malam ini, Kamis (17/1/2019).
Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, mengatakan, penghasilan kepala daerah hanya Rp 8 juta per bulan. Dengan gaji seperti itu, menurut dia, kepala daerah rentan jatuh tindak pidana korupsi.
"Untuk mengatasi korupsi birokrasi, kami menilai perlu ada langkah-langkah konkret. Bagaimana bisa seorang gubernur hanya bergaji Rp 8 juta?," kata Prabowo.
Untuk mengatasi korupsi birokrasi, kami menilai perlu ada langkah-langkah konkret. Bagaimana bisa seorang gubernur hanya bergaji Rp 8 juta?
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah provinsi adalah Rp 3.000.000 per bulan. Sementara itu, tunjangan kepala daerah provinsi sebesar Rp 5.400.000 per bulan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dengan begitu, total penghasilan kepala daerah adalah Rp 8.900.000 per bulan.
Kepala daerah yang terjerat kasus korupsi memang menjadi masalah serius. Menurut data KPK hingga 30 September 2018, ada 915 orang yang terjerat tindak pidana korupsi. Adapun, profesi kepala daerah (walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur) terbanyak keempat yang terjerat korupsi yakni 111 orang. Tiga profesi teratas adalah anggota DPR/DPRD (229 orang), pegawai swasta (214), dan pejabat eselon I-III (192 orang).