Cara Capres-Cawapres Tuntaskan Tumpang Tindih Aturan
Oleh
Pradipta Pandu Mustika
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menjanjikan cara berbeda dalam mengatasi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak harmonisnya aturan di Pusat dengan di daerah.
Ini terungkap saat segmen kedua debat calon presiden-wakil presiden Pemilu Presiden 2019, Kamis (17/1/2019). Di segmen ini, calon menjawab pertanyaan yang telah disiapkan oleh panelis debat. Kemudian calon lain diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban calon tersebut.
Mendapat pertanyaan soal cara mengatasi tumpang tindih aturan, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan memberdayakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). BPHN akan diperkuat dengan pakar-pakar hukum terbaik. Mereka yang kelak akan diberi tugas untuk melakukan sinkronisasi dan penyelarasan seluruh peraturan perundang-undangan, dan tak harmonisnya aturan di Pusat dan daerah.
"Ini sulit, pekerjaan besar, tetapi harus dilakukan supaya ada kepastian hukum," katanya.
Pendamping Prabowo, Sandiaga Uno menambahkan, pekerjaan besar itu akan dipimpin oleh dirinya dan Prabowo jika kelak terpilih di Pilpres 2019. "Kami akan bertanggung jawab untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi untuk menghasilkan kepastian hukum. Keadilan bukan hanya untuk orang kaya tetapi seluruh masyarakat," katanya.
Memiliki kesempatan untuk menanggapi jawaban Prabowo, Jokowi mengatakan jika kelak dirinya bersama Ma\'ruf Amin terpilih, akan membentuk badan baru bernama Pusat Legislasi Nasional.
"Kita akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi di BPHN, ditjen perundang-undangan, di semua kementerian, gabungkan dalam badan yang namanya Pusat Legislasi Nasional dan ini dikontrol langsung oleh Presiden," katanya.
Dengan legislasi satu pintu di Pusat Legislasi Nasional, akan mencegah peraturan perundang-undangan tumpang tindih.
Tak hanya urusan legislasi di Pusat, peraturan daerah yang dihasilkan pemda bersama DPRD, juga harus dikonsultasikan ke Pusat Legislasi Nasional.
"Akan kita sederhanakan semua, sehingga jika ada tumpang tindih, bisa kelihatan dan bisa direvisi," tambahnya.