logo Kompas.id
UtamaTuntutan Pencabutan Remisi...
Iklan

Tuntutan Pencabutan Remisi Terhadap Susrama Menguat

Pengungkapan kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa pada 2010 menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Karena itu, pemberian remisi kepada kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus ini, dinilai menjadi langkah mundur upaya kemerdekaan pers.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SZnn5Q0RrpdXpBpDnw3trHSUOXQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190125abk1_1548426344.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Sejumlah jurnalis dan pegiat pers menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan remisi terhadap Susrama, otak pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, Jumat (25/1/2019) di depan Istana Negara, Jakarta

Tiga hari terakhir, 19 unjuk rasa digelar oleh sejumlah organisasi. Mereka menuntut remisi terhadap terpidana pembunuhan jurnalis dicabut.

JAKARTA, KOMPAS - Kebijakan Presiden  memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa menuai gelombang protes di sejumlah kota. Sejak tiga hari lalu, berbagai komunitas dan pegiat pers telah menggelar 19 aksi unjuk rasa  menuntut Presiden mencabut pemberian remisi terhadap Susrama.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000