CIREBON, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membahas peraturan menteri tentang peta jalan pembatasan plastik oleh produsen dan pengurangan plastik sekali pakai. Regulasi tersebut akan mengatur sampah plastik dari hulu ke hilir.
“Kami sedang menggodok kedua peraturan menteri tersebut. Drafnya sudah ada, tetapi setelah melihat situasi perlu perbaikan lagi. Kami targetkan selesai beberapa bulan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di sela-sela acara bersih pantai atau Coastal Clean Up di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/2/2019).
Menurut Vivien, Peraturan Menteri LHK tentang pengurangan plastik sekali pakai bakal menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur sampah yang sukar terurai tersebut. Plastik sekali pakai dapat berupa kantong dan sedotan plastik.
Pilihannya, pemda bisa melarang sepenuhnya atau mengurangi sampah plastik dengan memberikan alternatif lain, seperti kemasan khusus yang mudah terurai. Hal ini dapat mengatur sampah plastik di hilir.
Saat ini, 11 kabupaten/kota telah menerapkan pembatasan sampah plastik sekali pakai. Daerah itu antara lain Surabaya (Jawa Timur), Kota Bogor (Jawa Barat), dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur). “Bulan April nanti, Kota Jayapura, Papua, akan membatasi sampah plastik. Pemda juga mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Rp 9 miliar – Rp 11 miliar,” ungkap Vivien.
Di bagian hulu, pembatasan sampah plastik akan dilakukan oleh produsen melalui peta jalan pengurangan sampah selama 10 tahun. “Targetnya, dalam rentang waktu itu, produsen dapat mengurangi 30 persen sampah plastik,” kata Direktur Pengelolaan Sampah di KLHK Novrizal Tahar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur produsen agar mengelola kemasan atau produknya yang sulit terurai dalam proses alam.
sampah yang dihasilkan per orang per hari di Indonesia mencapai 0,7 kilogram
Pada peta jalan tersebut, produsen dapat melakukan desain ulang terhadap produk plastik sekali pakai yang bisa mengurangi penggunaan plastik. Produsen juga dapat bekerja sama dengan komunitas atau masyarakat agar mendaur ulang sampah plastik di bagian hilir. “Sejumlah produsen telah melakukan hal tersebut. Mereka bertanggung jawab terhadap sampahnya,” ucapnya.
KLHK mencatat, sampah yang dihasilkan per orang per hari di Indonesia mencapai 0,7 kilogram. Pada 2017, terdapat 65,8 juta ton sampah. Sekitar 15 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah plastik. Meskipun tidak mendominasi, sampah plastik sangat sulit terurai oleh proses alam.
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati berharap, KLHK dapat mendampingi Pemkot Cirebon terkait pembatasan sampah plastik. “Kami akan mencoba mengurangi penggunaan gelas air minum dari plastik sekali pakai,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan, sampah harus dikelola dari hulu ke hilir. Jika tidak, sampah dapat mencemari laut dan pesisir. “Sekitar 80 persen sampah di laut berasal dari dataran. Kami serius menangani ini. Namun, penanganan sampa harus lintas sektoral 12 kementerian/lembaga. Pekan depan, kami akan rapar koordinasi dengan presiden membahas soal ini,” ucapnya.