logo Kompas.id
UtamaPengambilalihan Pajak Rokok...
Iklan

Pengambilalihan Pajak Rokok Rugikan Pemda

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pB7nwA1v41pn446-sgtnAZvrmBA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220_PDS05_1550642080.jpg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Pengujian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2/2019) dibahas tentang pengambilalihan dana pajak rokok milik pemerintah daerah untuk pendanaan program jaminan kesehatan nasional yang ada pada peraturan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS--Pengambilalihan dana pajak rokok untuk pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dipandang telah merugikan pemerintah daerah. Dana tersebut seharusnya digunakan oleh pemerintah daerah untuk tindakan promotif, preventif, dan kuratif kesehatan di daerahnya.

Manajer Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Hariada pun mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada April 2018. Namun, ia tidak mendapatkan kejelasan putusan dan upaya uji materi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 53 Tahun 2017 pada 23 Desember 2018 ditolak oleh MA.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000