KENDARI, KOMPAS — Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi membekukan atau menghentikan sementara operasi 15 izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Langkah itu diambil untuk mengevaluasi kelayakan kabupaten pulau itu terhadap pertambangan. Kehadiran tambang ditentang warga dan mahasiswa.
”Sambil dihentikan operasinya, kami akan undang semua (anggota) direksi atau pemilik perusahaan tambang bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Dan juga nanti saya melapor kepada pemerintah pusat karena ini ada sangkut pautnya juga dengan pusat,” kata Ali kepada wartawan di Kendari, Senin (11/3/2019) malam.
Ada 18 izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Kepulauan, tetapi tiga IUP sudah habis masa kontraknya. IUP yang masih aktif saat ini ada yang sudah beroperasi produksi, ada pula yang masih pada tahap eksplorasi. Bahan tambangnya berupa logam dan nonlogam.
Ali menyampaikan, evaluasi yang dilakukan akan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain kelayakan Pulau Wawonii untuk pertambangan dan masalah lingkungan. Pulau Wawonii adalah lokasi Konawe Kepulauan. ”Kalau pulau itu dinyatakan bebas tambang, kenapa dulu ada IUP? Sebagai gubernur, saya akan panggil pihak-pihak untuk menelusuri dari awal hal-hal ini,” katanya.
Sebagai gubernur, saya akan panggil pihak-pihak untuk menelusuri dari awal hal-hal ini.
Ia memastikan, kalau hasil evaluasi menunjukkan pertambangan tak layak di Pulau Wawonii, pencabutan IUP bersifat permanen. Konawe Kepulauan memiliki luas sekitar 1.000 kilometer persegi. Kabupaten itu selama ini dikenal sebagai penghasil kopra.
Dalam seminggu terakhir, unjuk rasa yang menyuarakan penolakan tambang di Pulau Wawonii dilakukan warga kabupaten tersebut dan mahasiswa di Kendari, ibu kota Sultra. Kemarin, unjuk rasa mahasiswa berakhir ricuh.
Mereka meminta untuk bertemu dengan Gubernur, tetapi hal itu tak diindahkan. Mereka juga menuntut hal lain, seperti pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sultra yang anggotanya diduga menganiaya mahasiswa dan warga dalam unjuk rasa pada Rabu (6/3/2019) lalu.
Dibebastugaskan
Pada kesempatan yang sama, Ali menyampaikan, dirinya membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sultra Eman Jaya. Posisinya sementara diisi oleh pelaksana tugas, yaitu Ari Jallu, yang juga menjabat sekretaris satuan tersebut. Ia meneken putusan pada Senin malam.
Putusan itu diambil untuk mengakomodasi tuntutan mahasiswa yang disampaikan dalam unjuk rasa pada Senin kemarin. Presiden Mahasiswa Universitas Haluoleo Maco Pratama dalam orasinya menilai, Eman bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada sejumlah mahasiswa dan warga.