Hasil Hitung Sementara KPU: Joko Widodo-Ma’ruf Amin Unggul
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil hitung suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum menampilkan, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul sekitar 15 persen dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Ini merupakan hasil sementara dari penghitungan di 6.629 tempat pemungutan suara.
Hasil hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilansir Kompas pada Kamis (18/4/2019) pukul 19.15 WIB. Data ini merekam 0,82 persen dari total tempat pemungutan suara (TPS) yang sebanyak 813.350 TPS.
Hasil penghitungan suara ini dapat dilihat di situs KPU, yaitu https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/. Data yang ditampilkan mencakup wilayah Indonesia dan luar negeri.
”Hasil hitung suara yang dilakukan KPU adalah salinan C1 dari setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia. Data ini dibaca dan diunggah ke situs kami. Nah, itu boleh diakses publik,” kata komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta.
Pramono melanjutkan, data hasil hitung oleh KPU juga bisa diunduh sebagai alternatif sumber informasi. Hal ini untuk mengontrol agar rekapitulasi KPU tidak melakukan manipulasi.
Hasil hitung suara yang dilakukan KPU adalah salinan C1 dari setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia. Data ini dibaca dan diunggah ke situs kami. Nah, itu boleh diakses publik.
Meski demikian, Pramono menegaskan, untuk penghitungan riil hasil Pemilu 2019, tetap harus menunggu 22 Mei 2019. ”Perlu kami pastikan, sistem penghitungan suara di KPU berbasis manual, yaitu rekapitulasi atas dokumen formulir yang dilakukan secara berjenjang,” ujarnya.
Sementara sistem teknologi informasi yang digunakan untuk penghitungan, hanya merupakan alat bantu untuk memublikasikan. Tidak ada kaitannya dengan penghitungan, hanya untuk publikasi.
Pemungutan susulan
Untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, sudah ada 2.229 TPS yang diminta melakukan pemungutan suara susulan. Pemungutan suara susulan itu berbeda dengan pemungutan suara ulang.
”Kalau pemungutan suara ulang, itu harus ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu. Baru setelah itu dapat diputuskan dan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arief.
Untuk penghitungan suara, Arief mengatakan, KPU diberi waktu selama 35 hari sejak Kamis ini hingga rekapitulasi nasional. Secara jadwal yang ditetapkan, rekapitulasi nasional akan diumumkan pada 22 Mei 2019.