Diringkus, Kelompok Kriminal Bersenjata di Aceh Timur dengan 400 Butir Peluru
Polisi dengan cepat mengepung rumah itu. Polisi menemukan NA dalam kondisi kritis dengan luka tembak menganga di dada kiri, tetapi masih bernapas.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
IDI RAYEUK, KOMPAS — Aparat kepolisian meringkus anggota dari kelompok kriminal bersenjata di Desa Kruet Lintang, Kecamatan Perureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (24/4/2019) malam. Dari anggota kelompok kriminal itu, 1 orang tewas ditembak petugas, 1 orang ditangkap, dan 1 orang melarikan diri. Polisi pun menyita tiga pucuk senjata api laras panjang dan 400 butir peluru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito, yang dihubungi pada hari Kamis (25/4/2019), mengatakan, penangkapan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu disertai kontak tembak.
KKB itu diketahui bersembunyi di sebuah rumah. Ketika polisi meminta mereka menyerahkan diri, justru dibalas dengan tembakan. Kontak tembak kemudian berlangsung sekitar 45 menit.
Kontak tembak berhenti setelah NA (45), seorang anggota KKB, ambruk diterjang timah panas. NA disebut-sebut sebagai pemimpin KKB itu.
Setelah dapat masuk ke dalam rumah, polisi menemukan NA dalam kondisi kritis dengan luka tembak menganga di dada kiri meski masih bernapas. Darah membasahi pakaian dan lantai.
Kemudian, polisi membawa NA ke rumah sakit, tetapi dia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit. ”Petugas terpaksa menembak KKB karena mereka menyerang petugas,” kata Agus.
Petugas terpaksa menembak KKB karena mereka menyerang petugas.
Sementara MD (34) ditangkap dalam keadaan hidup. MD ditahan di Polres Aceh Timur. Sementara satu rekan mereka, yaitu SY, lolos dari kepungan polisi. SY kini dijadikan buronan.
Kata Agus, mereka telah lama diintai karena menguasai senjata secara ilegal. Keberadaan KKB meresahkan warga, apalagi NA pernah terlibat kasus penculikan pada 2016. Dia pernah dipenjara karena kasus itu, tetapi dia kabur dari penjara.
Agus menuturkan, peredaran senjata ilegal mengusik ketenteraman warga. Oleh karena itu, polisi akan menangkap pemilik senjata ilegal. Agus menduga sebagian senjata ilegal yang beredar itu sisa masa konflik dan sebagian hasil selundupan dari luar negeri. Saat penangkapan bandar narkoba juga sering ditemukan senjata api ilegal.
Koordinator Kontras Aceh Hendra Saputra mengatakan, sebagai daerah bekas konflik, Aceh memang masih rentan adanya pihak-pihak yang menguasai senjata api ilegal. Polisi pun diminta menutup jalur penyelundupannya.
Menurut Hendra, peredaran senjata api ilegal di Aceh juga erat kaitannya dengan peredaran sabu. Dalam beberapa kasus penangkapan bandar sabu di Aceh, petugas menemukan senjata api yang dimiliki bandar.
Pada Januari 2019, Polisi Resor Lhokseumawe menangkap dua warga yang membawa tiga pucuk senjata api rakitan dan 11 butir amunisi AK 47, yaitu S (30) dan M (26).