Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Keterpilihan Peserta Akan Dibatalkan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mendorong agar peserta pemilu segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik. Peserta pemilu yang tidak melaporkannya hingga batas waktu yang ditentukan, keterpilihannya akan dibatalkan.
Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019), mengatakan, peserta pemilu mulai dari pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif harus mematuhi jadwal penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik. ”Serahkan tepat waktu dan jangan sampai terlambat,” ujarnya.
Ketentuan penyerahan LPPDK tertuang dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana ke KPU.
LPPDK tersebut diserahkan ke akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu atau 2 Mei 2019. Setelah itu, akuntan publik juga harus kembali menyerahkan hasil auditnya ke KPU maksimal 30 hari dan dalam waktu 10 hari KPU akan mengumumkannya kepada publik.
Sementara Pasal 338 UU Pemilu menyatakan, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Hal ini juga berlaku untuk pasangan calon presiden-wakil presiden serta anggota DPD.
Anggota KPU, Hasyim Asyari, menuturkan, hingga saat ini baru satu partai politik yang menyerahkan LPPDK, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Jadwal KPU, PKS menyerahkan LPPDK pada 26 April pukul 17.00 WIB.
Selain PKS, partai lain yang juga telah menjadwalkan untuk menyerahkan LPPDK ialah Gerindra, Golkar, Garuda, Perindo, PSI, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI. Adapun lima partai yang belum menjadwalkan penyerahan LPPDK antara lain PKB, PDI-P, Nasdem, PPP, dan PAN.
Sementara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin dijadwalkan menyerahkan LPPDK pada Rabu, 1 Mei, dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis, 2 Mei.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, titik rawan korupsi dalam proses pemilu terletak pada relasi penyumbang dana kampanye dengan peserta pemilu. Karena itu, pelaporan dana kampanye secara benar dan tepat waktu bisa menjadi salah satu bagian dari upaya mewujudkan pemilu berintegritas (Kompas, 22 April 2019).