Presiden Setuju Aturan Pengupahan Direvisi
JAKARTA, KOMPAS
Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sejak diundangkan pada 23 Oktober 2015, PP ini menjadi dasar penghitungan besaran kenaikan upah.
Kenaikan upah dihitung dari inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada 2019, upah minimun naik 8,03 persen. Angka 8,03 persen ini dihitung berdasarkan inflasi sebesar 2,88 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Akan tetapi, serikat pekerja ingin penetapan upah kembali berdasarkan survei kebutuhan hidup.
Sejumlah pimpinan serikat pekerja bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/4/2019) pagi. Pertemuan yang berlangsung 30 menit itu dihadiri antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nuwa Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mudhofir, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal. Hadir juga Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara Muchtar Guntur, dan Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani.
Adapun Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Seusai pertemuan, Presiden Joko Widodo menyampaikan, ia sepakat merevisi PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
“Kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh senang. Akan tetapi di sisi lain dari perusahaan, pengusaha juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini,” jelas Presiden.
Andi Gani mengatakan, serikat pekerja meminta Presiden Joko Widodo merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan. Revisi itu diharapkan mengembalikan survei kebutuhan hidup dan hak berunding dalam penetapan upah. Kedua hal ini dihilangkan dalam PP 78/2015.
“Presiden setuju membentuk tim bersama untuk merevisi PP 78/2015 yang adil dan terdiri atas pimpinan buruh, pengusaha, dan pemerintah,” tutur Andi.
Perlindungan
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan serikat pekerja juga meminta sejumlah hal terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh. Salah satunya, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kapolri untuk membentuk Unit Khusus Pidana Perburuhan yang menangani kasus-kasus perburuhan.
Selain itu, pimpinan serikat pekerja juga menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan buruh migran dan fasilitas penitipan anak untuk buruh perempuan di tempat kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo juga berharap peringatan Hari Buruh pada 1 Mei dilakukan dengan cara-cara yang baik. Dengan demikian, peringatan Hari Buruh membawa ketenangan bagi masyarakat.
“Berkaitan dengan peringatan Hari Buruh, May Day, yang minggu depan akan dilaksanakan, semuanya sepakat akan dilakukan dengan cara-cara dan kegiatan-kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai. Kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan Hari Buruh,” ujar Presiden Joko Widodo. (INA)