Bayar Jaminan Kesehatan Nasional Bisa Lewat Aplikasi
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengembangkan sistem pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat melalui metode autodebet bank dan nonbank. Langkah ini untuk mempermudah peserta membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Jakarta, Senin (29/4/2019), mengatakan, digitalisasi pembayaran merupakan keniscayaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan. Sistem ini sesuai dengan preferensi dari industri dan masyarakat yang menuntut kemudahan dan kepraktisan lewat sistem digital.
”Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun bank untuk mendaftarkan autodebet iurannya. Peserta yang tidak memiliki rekening bank pun tetap bisa mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik mobile cash,” ujarnya dalam acara peluncuran pembayaran iuran JKN-KIS melalui autodebet nonbank di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Terdapat dua jenis layanan pendaftaran autodebet bisa diakses di Mobile JKN, yaitu autodebet bank (pemilik rekening Bank Mandiri) dan nonbank (mobile cash). Untuk pembayaran iuran, peserta juga bisa melakukan dengan model pengisian saldo rekening dan uang elektronik. Sementara untuk pengisian (top up) uang elektronik mobile cash dapat dilakukan di PT Pos Indonesia, Alfamart, dan jejaring Apotek Sanafarma.
Menghindari denda
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menambahkan, dalam pengembangan metode pembayaran ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia. PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi.
”Dengan menggunakan layanan autodebet, peserta akan memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan waktu dan tempat yang dimiliki. Selain itu, potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran juga bisa dihindari,” ujarnya.
Sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebet konvensional lewat perbankan yang bekerja sama dengan empat bank mitra, yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja yang baru mendaftar untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebet.