logo Kompas.id
UtamaMenkeu Setujui Santunan...
Iklan

Menkeu Setujui Santunan Petugas KPU Rp 36 Juta

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DZpA0kMU0rBoe1dUZHUOHnbClqU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190424_ENGLISH-SERIAL-PARA-PAHLAWAN-DEMOKRASI_D_web_1556108216.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sri Rahayu, petugas kesehatan dari Puskesmas Ciputat Timur, memeriksa kesehatan Mardior, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). Pemeriksaan dilakukan untuk memantau kesehatan petugas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan santunan kepada para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal telah disetujui Kementerian Keuangan. Ahli waris korban masing-masing akan mendapatkan santunan Rp 36 juta yang diambil dari anggaran KPU.

Anggota KPU, Evi Novida Ginting, Senin (29/4/2019), di Jakarta, mengatakan, dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019 diuraikan, besaran santunan kepada petugas yang meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000