Untuk kesekian kalinya, kepala daerah dijemput paksa oleh KPK karena kasus korupsi. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia diringkus dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Untuk kesekian kalinya, kepala daerah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi. Kali ini giliran Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia diringkus dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi.
Sri Wahyumi ditangkap tim KPK, Selasa (30/4/2019), di kantor bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, sekitar pukul 11.20 Wita. Ia diduga terlibat penyalahgunaan APBD Kabupaten Talaud pada 2018.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ”Diduga telah terjadi transaksi korupsi terkait proyek pengadaan barang oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah (Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi),” katanya.
Diduga telah terjadi transaksi korupsi terkait proyek pengadaan barang oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah (Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi).
Laode menambahkan, Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Talaud tersebut diduga menerima hadiah berupa tas, jam tangan, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta. Namun, ia tidak menyebutkan kasus apa yang melibatkan Sri Wahyumi.
Sri Wahyumi segera diterbangkan ke Manado dan tiba di Bandara Sam Ratulangi sekitar pukul 13.00 Wita untuk transit. Diperkirakan, ia akan dibawa ke Jakarta pukul 16.15 Wita atau setelahnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap dua orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (29/4/2019) malam terkait dengan penyalahgunaan APBD di Kepulauan Talaud. Empat orang dari pihak swasta di Jakarta telah ditangkap dan sedang diperiksa.
Sri Wahyumi belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi dalam kasus ini. ”KPK diberi waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di Gedung KPK, malam ini,” kata Laode.
Di lain pihak, Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kepulauan Talaud Jimmy Tindi menegaskan, penangkapan terhadap Sri Wahyumi bukanlah OTT, melainkan penjemputan paksa. Pada Maret lalu, Sri Wahyumi pernah diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyalahgunaan APBD Kepulauan Talaud 2018. APBD Kepulauan Talaud yang saat itu bernilai sekitar Rp 800 miliar dinilainya kecil.
”Sejak itu belum ada surat panggilan untuk pemeriksaan susulan. Tiba-tiba saja hari ini Bupati ditangkap,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Jimmy yakin, Sri Wahyumi tidak bersalah. ”Saya yakin (beliau bersih). Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Partai Hanura akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi bupati 42 tahun itu selama menjalani proses hukum. Selain itu, pengurus partai di Kepulauan Talaud juga akan membawakan baju untuk Sri Wahyumi.
Selain diperiksa terkait dengan penyalahgunaan APBD 2018, Sri Wahyumi juga pernah dibelit masalah lainnya. Selama Januari-April 2018, ia dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dari jabatannya lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa seizin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada akhir 2017.