Kemendagri: Bupati Talaud Terkenal Indisipliner dan ”Ngeyel”
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/RIANA IBRAHIM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri tidak merasa kaget terhadap penangkapan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, rekam jejak bupati tersebut selalu bermasalah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (30/4/2019), mengatakan, penangkapan Sri Wahyumi sebenarnya sudah dapat diprediksi karena dia terkenal sangat indisipliner.
Setidaknya, ada dua masalah yang pernah membelit Bupati Talaud tersebut. Pertama, Sri Wahyumi pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo selama Januari-April 2018 lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada akhir 2017.
Kedua, Sri Wahyumi pernah memutasi 305 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Talaud tak lama setelah pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melarang proses pemutasian tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas tersebut.
”Jadi, ketika ada aktor-aktor yang tidak patuh, itu adalah embrio dari persoalan-persoalan berikutnya. Dan, hari ini ditangkap, kan. Bupati ini memang sangat terkenal indisipliner dan ngeyel,” tutur Akmal.
Ketika ada aktor-aktor yang tidak patuh, itu adalah embrio dari persoalan-persoalan berikutnya. Dan, hari ini ditangkap, kan. Bupati ini memang sangat terkenal indisipliner dan ngeyel.
Pada Selasa pagi, KPK menangkap Sri Wahyumi. Penangkapan diduga terkait transaksi pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan itu, KPK setidaknya telah mengamankan enam orang, termasuk Sri Wahyumi. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
Hukum ditegakkan
Menurut Akmal, kejadian penangkapan Sri Wahyumi menunjukkan, setiap pelanggaran administrasi dan etik pasti bermuara pada pelanggaran pidana. Oleh karena itu, Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah yang kerap tak patuh pada undang-undang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
”Kami mendeteksi hal itu. Ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan. Kalau tidak bisa dibina, itulah, hukum yang akan berbicara dan hukum itu harus ditegakkan. Jadi, kalau melihat ada kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi dan etik, ya, tunggu saja,” kata Akmal.
Meski demikian, Akmal menegaskan, penangkapan Bupati Talaud tersebut bukanlah hasil dari laporan Kemendagri kepada KPK. Penangkapan itu murni karena hasil pengawasan yang dilakukan KPK di daerah.
”Jadi, KPK sudah tersebar di seluruh daerah. Saya minta, semua pejabat juga jangan mencoba main-main lagi. Ingat, ketika ada pimpinan daerah yang tidak patuh, pasti akan menjadi catatan dari para pengawas, masyarakat, dan penegak hukum,” tuturnya.