Kewajiban pemisahan unit usaha sudah diberlakukan sejak 2014. Akan tetapi, hingga kini, baru empat unit usaha yang menjadi perusahaan.
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah untuk segera melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan sendiri. Meskipun tenggat penyerahan rencana pemisahan unit usaha (spin-off) tinggal setahun lagi, hingga kini baru empat dari 52 perusahaan yang menyelesaikannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib melakukan pemisahan unit usaha sebelum 17 Oktober 2024. Meski begitu, batas waktu penyerahan rencana pemisahan unit usaha harus sudah diserahkan paling lambat pada Oktober 2020.
”Pada 17 Oktober 2020, sudah harus ada tahapan dan rencana kerja yang diberikan kepada OJK agar sudah jelas kapan rencana mereka. Sebab, dari 2020-2024 akan lebih fokus untuk penyelesaian spin-off itu sendiri,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ichsanudin di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kewajiban pemisahan unit usaha sudah diberlakukan sejak 2014. Akan tetapi, hingga kini, baru empat unit usaha yang menjadi perusahaan. Perusahaan itu terdiri dari dua asuransi umum, Jasindo Syariah dan Askrida Syariah, serta asuransi jiwa AJS Bumiputera dan reasuransi Reindo Syariah.
Sementara itu, 48 perusahaan lain masih belum terlihat akan melakukan pemisahan unit usaha. Mereka merupakan 22 unit syariah asuransi jiwa, 24 unit syariah asuransi umum, dan 2 unit syariah reasuransi.
Ichsanudin menuturkan, salah satu kendala paling berat yang dialami unit usaha syariah adalah pencarian investor lokal. Dalam peraturannya, investor lokal harus memiliki saham minimal 20 persen karena investor asing tidak boleh menguasai saham melampaui 80 persen.
”Biaya ini menjadi bagian terbesar dari kendala yang akan dihadapi unit usaha syariah. Mereka belum bisa menemukan investor lokal yang mau mengambil 20 pesen saham,” ujarnya.
Selain persoalan investor lokal, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Unit usaha perlu memenuhi syarat batas modal yang disetor sebesar Rp 75 miliar. Dana itu berasal dari modal awal Rp 50 miliar serta dana tambahan Rp 25 miliar untuk cadangan dan existing.
Perkembangan perasuransian syariah di Indonesia menunjukkan tren positif sejak tahun 2015. Kontribusi asuransi syariah mencapai Rp 15,3 triliun tahun 2018, naik dari Rp 14 triliun tahun 2017.
Mencari investor lokal
Hal ini membuat asuransi syariah masih akan berkembang pada tahun-tahun berikutnya. Hingga kuartal I-2019, kontribusi asuransi syariah sudah mencapai Rp 3,8 triliun dan, berdasarkan data OJK, pangsa pasarnya akan terus berada di kisaran 5 persen.
Oleh karena itu, ruang untuk pengembangan masih sangat luas. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia.
Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin mengatakan, unit usaha yang belum melakukan pemisahan unit usaha kemungkinan karena masih menunggu. Mayoritas mereka belum siap dan masih menghitung kemampuan untuk menjadi perusahaan.
”Mungkin mereka menunggu atau belum siap. Cetak biru pemisahan unit usaha ini tidak mudah. Banyak yang mulai pakai konsultan. Mereka juga banyak masih mencari pemegang saham lokal yang 20 persen,” tutur Mukhlasin.