logo Kompas.id
UtamaOJK Ingatkan Tenggat Pemisahan...
Iklan

OJK Ingatkan Tenggat Pemisahan Unit Usaha Syariah

Kewajiban pemisahan unit usaha sudah diberlakukan sejak 2014. Akan tetapi, hingga kini, baru empat unit usaha yang menjadi perusahaan.

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DtnRFAKaODYePpOdbsnbvUdGcyY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FC6C5CD1C-C301-4595-AAFF-934486C89AC1_1558016654.jpeg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Diskusi Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (16/5/2019) di Jakarta. Acara dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ichsanudin (tengah) dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin (kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah untuk segera melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan sendiri. Meskipun tenggat penyerahan rencana pemisahan unit usaha (spin-off) tinggal setahun lagi, hingga kini baru empat dari 52 perusahaan yang menyelesaikannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib melakukan pemisahan unit usaha sebelum 17 Oktober 2024. Meski begitu, batas waktu penyerahan rencana pemisahan unit usaha harus sudah diserahkan paling lambat pada Oktober 2020.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000