JAKARTA, KOMPAS – Setelah sempat berencana untuk mengabaikan jalur pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto–Sandiaga Uno memastikan akan menempuh jalur hukum. Jalur hukum dipilih sebagai media untuk menyampaikan keberatannya terhadap hasil Pemilihan Umum 2019.
Prabowo secara khusus juga mengimbau para pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam jumpa pers, pada Selasa (21/5/2019) di Jakarta, Prabowo menegaskan penolakan terhadap seluruh hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi. Penolakan ini didasari oleh keyakinan BPN Prabowo-Sandi bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, masif, dan brutal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Pihak paslon 02 akan terus melakukan upaya yang konstitusional dalam rangka membela kedaulatan rakyat,” kata Prabowo, saat memberikan keterangan di halaman kediaman pribadinya, di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Sikap BPN diumumkan usai rapat selama sekitar dua jam di kediaman Prabowo tersebut. Pernyataan sikap disampaikan oleh Prabowo, yang didampingi oleh cawapres Sandiaga Uno. Hadir pula sejumlah petinggi BPN lainnya, seperti Djoko Santoso, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Muzani, Priyo Budi Santoso, Amien Rais, Hanafi Rais, Tedjo Edhy Purdjiatno, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Meski demikian, tidak terlihat kehadiran Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beserta Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Seperti yang diketahui, saksi BPN Prabowo-Sandi juga menolak menandatangani berkas rekapitulasi suara nasional pada Senin malam kemarin. Pada tahapan rekapitulasi provinsi, saksi BPN Prabowo-Sandi juga menolak menandatangani beberapa rekapitulasi tingkat provinsi, seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Upaya hukum dan konstitusional lainnya akan kami laksanakan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa kita sungguh-sungguh, bener-bener, menjunjung tinggi kehidupan hukum dan demokrasi,” kata Prabowo.
Upaya hukum kami laksanakan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi hukum dan demokrasi
Prabowo juga mempertanyakan kebijakan KPU untuk menetapkan perolehan suara pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. "Ini waktu yang janggal, di luar kebiasaan," kata Prabowo.
Sebelumnya, hingga beberapa waktu yang lalu, pihak BPN Prabowo-Sandi sempat menyatakan untuk tidak akan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK. Sebab, pengalaman pada Pemilu 2014, sengketa yang diajukan pihak Prabowo-Hatta tidak dikabulkan oleh MK.
Pekan lalu, anggota DPR dari fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan bahwa dalam mengeluarkan putusannya MK tidak memeriksa bukti-bukti kecurangan Pemilu 2014 yang diajukan pihaknya.
Perubahan arah rencana BPN Prabowo-Sandi, kata Dahnil, didukung oleh masukan dari tim di daerah yang telah mempersiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke MK. Padahal awalnya, kata Dahnil, pihaknya merasa ada distrust atau ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum.
“Langkah hukum dalam waktu beberapa hari ini akan kami proses secepatnya,” kata Dahnil.
Secara terpisah, Direktur Advokasi dan Hukum Sufmi Dasco Ahmad memastikan, seluruh berkas sebetulnya telah siap dan akan segera diajukan kepada MK.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu 2019, peserta pemilu diberi kesempatan selama tiga hari pasca penetapan perolehan suara untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK.