logo Kompas.id
UtamaMK Tolak Uji Materi Pencucian ...
Iklan

MK Tolak Uji Materi Pencucian Uang

Oleh
Ichwan Susanto
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tVyYFMZ5KJ5dhusLKaOng0jts5s=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190521_103714_1558423965.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2019) di Jakarta, menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penolakan karena semua keempat pemohon tak memiliki legal standing atau hak gugat yang memenuhi syarat. Tampak suasana sidang putusan judicial review itu.

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/5/2019) di Jakarta, memutuskan menolak permohonan uji konstitusi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penolakan karena semua keempat pemohon tak memiliki legal standing atau hak gugat yang memenuhi syarat.

”Menyatakan permohonan para pemohon ditolak,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000