Sertifikasi Uji Tipe Daring Dipermudah demi Jamin Kelaikan Kendaraan
Pemerintah semakin mempermudah proses sertifikasi kelaikan kendaraan. Selama belum ada peraturan pembatasan usia kendaraan, langkah strategis yang dilakukan Kementerian Perhubungan adalah mempermudah pelayanan uji kendaraan melalui sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor atau sertifikasi uji tipe.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah semakin mempermudah proses sertifikasi kelaikan kendaraan. Selama belum ada peraturan pembatasan usia kendaraan, langkah strategis yang dilakukan Kementerian Perhubungan adalah mempermudah pelayanan uji kendaraan melalui sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor atau sertifikasi uji tipe.
Sosialisasi sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor (SRUT) secara daring ini dilakukan bersamaan dengan acara berbuka puasa ”Ngabuburit Bareng Kemenhub dan Isuzu” di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra dan Division Head Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril dihadirkan sebagai pembicara di hadapan para jurnalis otomotif. Hadir pula Vice President Director PT Isuzu Astra Motor Indonesia Keiji Takeda dan Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia Rahmat Samulo.
Dewanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan telah mengatur salah satunya SRUT sebagai salah satu syarat registrasi dan identifikasi pertama kali kendaraan niaga. SRUT adalah salah satu syarat untuk kir alias pengujian berkala.
Mengapa perlu pengujian kendaraan bermotor? Filosofinya, menurut Dewanto, setiap kendaraan yang akan beroperasi di jalan ataupun yang sudah beroperasi di jalan mempunyai potensi mencelakakan orang lain dan berpotensi pula mencemari lingkungan.
Pengujian dilakukan untuk menjaga kinerja kendaraan bermotor supaya mendekati kinerja pada saat awal kendaraan bermotor tersebut dikeluarkan yang kemudian diuji berkala setiap enam bulan.
”Sejauh ini, memang belum pernah ada aturan pembatasan usia kendaraan di Indonesia. Selama uji kendaraan dilakukan, kendaraan tetap bisa beroperasi. Jadi, tidak ada pembatasan usia kendaraan. Misalnya, taksi 5 tahun dan bus wisata 10 tahun,” tutur Dewanto.
Dia mengharapkan, uji sampel kendaraan baru mudah-mudahan bisa diterbitkan tahun ini peraturan teknisnya. Misalnya, Isuzu Mu-X. Kalau memang lulus uji tipe kendaraannya, produksi bisa dilanjutkan. Namun, apabila tidak lulus, biasanya bisa diperbaiki terlebih dahulu poin-poin krusialnya agar produksi kendaraan bisa dilakukan secara massal.
Attias menyatakan, SRUT online menjadikan proses administrasi sangat simpel, data akurat, dan proses birokrasi menjadi lebih cepat. SRUT merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi ataupun perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Menurut Attias, untuk mendukung program pemerintah supaya setiap kendaraan laik jalan, Isuzu selalu memastikan produk-produk kendaraannya telah memiliki sertifikasi uji tipe (SUT). Begitu pula untuk kendaraan yang menggunakan aplikasi atau bodi yang dibuat oleh karoseri.
Dimulai tahun 2015, kata Attias, Isuzu sudah memiliki program sertifikasi karoseri. Saat ini, Isuzu telah melakukan sertifikasi terhadap 41 karoseri sesuai dengan standar Isuzu dengan jumlah 275 surat keputusan rancang bangun (SKRB). Keuntungannya, pelanggan bisa mendapatkan banyak pilihan aplikasi/bodi dari karoseri-karoseri terpilih dengan kualitas terjaga dan tertib administrasi.
Sebagai komitmennya, Isuzu akan terus menjalankan program sertifikasi karoseri dan berupaya untuk mengembangkan kerja sama dengan karoseri-karoseri di Indonesia. ”Kami sudah intens menyosialisasikan ke dealer-dealer,” ujar Attias.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.