Untuk bukti kehadiran, ASN yang mengikuti upacara mendokumentasikan foto kehadiran memakai baju korpri. Foto dikirim ke atasan atau ke kepala biro kepegawaian masing-masing.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2019. ASN yang sudah cuti pada hari Sabtu tersebut bisa mengikuti upacara di instansi pemerintah terdekat di kampung halaman.
”Memang dimungkinkan seperti itu. Kementerian PAN dan RB meminta pegawai yang cuti pada hari tersebut untuk bisa mengikuti upacara di instansi pemerintah daerah. Nanti kehadiran dibuktikan dengan foto,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi, Kamis (30/5/2019), dari Jakarta.
Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kemudian, pada 2017, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Peringatan Hari Lahir Pancasila merujuk pidato Soekarno tentang konsep awal atau rumusan lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945. Di hadapan sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Bung Karno pertama kali memperkenalkan istilah Pancasila kepada hadirin yang hadir.
Mudzakir menambahkan, ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. ASN yang tidak ikut upacara akan dikenai sanksi dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu mengatur tiga tingkat sanksi disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan terdiri dari teguran lisan ataupun tertulis. Sementara sanksi sedang berupa penundaan kenaikan berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara itu, sanksi berat mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
”Nanti pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan menilai sanksi mana yang akan diterapkan,” katanya.
Diusulkan Korpri
Sebelumnya, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan kepada menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila. Dia meminta ASN dibolehkan mengikuti upacara di mana pun mereka berada.
”Mohon diizinkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya, tetapi bisa di mana pun. Misalnya, pegawai Kementerian Keuangan yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing,” kata Zudan, yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Zudan, yang penting ASN tetap mengikuti upacara sebagaimana yang telah diwajibkan. Sebab, esensi upacara itu adalah perekat dan pemersatu bangsa.
Zudan memahami kesulitan para ASN yang sudah jauh-jauh hari memesan tiket perjalanan mudik. ”Ada yang berangkat mudik Jumat sore atau malam, ada yang pulang Sabtu pagi. Kita memahami kesulitan memperoleh dan mahalnya harga tiket sehingga kalau dibatalkan susah dapat tiket lagi. Makanya, saya mengajukan usulan pejabat PPK berkenan berikan kelonggaran untuk itu," katanya.
Untuk bukti kehadiran, Zudan menyarankan agar ASN yang mengikuti upacara mendokumentasikan foto kehadiran memakai baju Korpri. Foto itu dikirim ke atasan atau ke kepala biro kepegawaian masing-masing.
”Inilah bentuk kerja substantif. Sekarang zaman digital, tidak harus absen manual. Korpri pun semangatnya harus milenial,” katanya.