ASN Bolos Ditegur, Tunjangan Dipotong, dan Karier Bisa Terhambat
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS --Aparatur sipil negara (ASN) diharapkan tetap masuk kerja pada hari pertama setelah liburan Lebaran, Senin (10/6/2019). Aparatur sipil yang membolos akan mendapat teguran lisan dan dicatat sebagai masalah yang dapat menghambat kariernya.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, Minggu (9/6/2019) di Jakarta, menyatakan, ASN bolos melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain pemotongan tunjangan, ASN tersebut akan ditegur secara lisan.
Pasal 8 PP tersebut menerangkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lima hari kerja, diberi teguran lisan. “Teguran lisan itu akan dicatat dan menjadi rekam jejak sepanjang karier,” katanya.
Pada 27 Mei 2019, Kemenpan RB mengeluarkan surat tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri. Laporan hasil pemantauan melalui sidina.menpan.go.id itu akan disampaikan pada Senin besok di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan.
Berdasarkan catatan Kompas, masih ada ratusan ASN yang mangkir di hari pertama kerja pascacuti bersama Lebaran 2018. Di Sulawesi Utara, 200 ASN diduga bolos saat apel. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Femmy menyatakan, alasan mereka membolos ialah sakit dan terlambat pulang karena tidak mendapat tiket pesawat atau kapal (Kompas, 22 Juni 2018).
Para ASN yang bolos itu telah dijatuhi sejumlah sanksi. Misalnya, pemotongan kinerja sebesar 15 persen hingga teguran tertulis. Kenaikan pangkat atau jabatan mereka pun dipertimbangkan kembali.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN, Sumardi, menyatakan, konsistensi untuk menegakkan kedisiplinan ASN diperlukan. Dalam PP 53/2010 itu, katanya, seorang ASN yang terkena hukuman disiplin, tidak akan lolos seleksi terbuka kenaikan jabatan.
“Ini akan menjadi catatan buruk bagi ASN yang ingin meningkatkan kariernya,” katanya.
Sumardi mengingatkan, ASN berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen itu harus dilakukan secara berjenjang. “Manakala seorang atasan tidak melakukan penegakan disiplin, ASN setingkat di atasnya sudah seharusnya memberikan hukuman,” katanya.
Selain itu, lanjut Sumardi, kultur disiplin ASN juga bisa dibentuk melalui diklat bela negara dan diklat budaya kerja. Penanaman disiplin ini bisa dilakukan sejak ASN menjadi calon pegawai negeri sipil di instansi masing-masing.