JAKARTA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) karena telah menjarah berbagai benda, termasuk senjata api, dari mobil Brigade Mobil dalam kerusuhan 22 Mei 2019 di Slipi, Jakarta Barat. Dalam aksinya, perusuh juga mengincar polisi beserta propertinya.
Perusuh menjarah, merusak, bahkan membakar mobil milik Brigade Mobil (Brimob) dalam kerusuhan menolak hasil Pemilihan Umum 2019 di Slipi dan Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat. Tidak cukup di situ, perusuh juga menjarah barang-barang yang ada di dalam mobil.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (12/6/2019), mengatakan, polisi menangkap Supriatna di Perumahan Cahaya Darusalam, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/6/2019). Aksinya terekam kamera pemantau (CCTV).
”Pelaku memecahkan kaca mobil Brimob Polda Metro Jaya, lalu mengambil tas berisi senjata api jenis Glock 17 serta uang,” ucap Argo.
Selain itu, di dalam tas ada surat tanda nomor kendaraan, kartu anjungan tunai mandiri, dan kartu tanda anggota Kepolisian Negara RI. Supriatna membakar tas beserta barang lain guna menghilangkan bukti. Menurut Argo, uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli burung, dan emas.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, perusuh telah mempersiapkan diri dengan senjata untuk menyerang polisi. Perusuh juga mengincar properti milik polisi.
”Mereka (perusuh) memang mempunyai niat untuk melawan polisi dengan sasaran yang sudah jelas. Sasaran itu adalah polisi dan properti milik kepolisian serta asrama. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti berupa benda tajam, bom molotov, dan anak panah yang ternyata mengandung racun maupun korosif,” kata Hengki.
Mereka (perusuh) memang mempunyai niat untuk melawan polisi dengan sasaran yang sudah jelas. Sasaran itu adalah polisi dan properti milik kepolisian serta asrama. Hal ini dibuktikan dengan barang bukti berupa benda tajam, bom molotov, dan anak panah yang ternyata mengandung racun maupun korosif.
Polisi juga menyita 13 butir peluru, satu sepeda motor, tiga gawai, kalung, cincin, dan gelang emas, serta uang dari Supriatna. Perbuatan itu telah mengandung unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api.