Diduga Korupsi, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman Ditahan
Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, telah menahan mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman. Agus menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sragen tahun 2003-2010.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SRAGEN, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah, telah menahan mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman selama 20 hari. Agus menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sragen tahun 2003-2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Sragen telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka Agus Fatchurrahman pada Jumat (14/6/2019). ”Pada saat selesai pemeriksaan, kami tim penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya paksa, yaitu penahanan terhadap tersangka di tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan,” kata Syarief di Sragen, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019).
Menurut Syarief, penahanan dilakukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik. Alasan obyektif ialah tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun alasan subyektif penyidik, seperti diatur dalam KUHAP, yaitu ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. ”Salah satu dari itu saja sudah cukup melakukan penahanan,” katanya.
Syarief mengatakan, Kejari Sragen akan menyelesaikan penanganan kasus ini secepatnya. Apalagi, penahanan terhadap Agus dibatasi selama 20 hari. ”Kami akan segera melimpahkan ini ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan APBD Sragen 2003-2010. Saat itu ia masih menjabat Wakil Bupati Sragen. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono dengan kerugian negara Rp 11,2 miliar. Tahun 2012, MA telah menghukum Untung pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. MA juga memerintahkan pembayaran uang pengganti.
Dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah Sragen Koeshardjono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara, serta mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Sri Wahyuni divonis dua tahun delapan bulan.
Kasus ini berawal dari penempatan dana kas daerah Pemkab Sragen sebesar Rp 29,3 miliar dalam bentuk deposito di PD BPR Djoko Tingkir atas perintah Untung. Penempatan dana kas daerah itu sebagai agunan pinjaman Pemkab Sragen senilai Rp 36 miliar. Namun, dana pinjaman itu digunakan untuk kepentingan para terpidana di luar kepentingan Pemkab Sragen. Pinjaman pokok beserta bunga macet sebesar Rp 11,2 miliar sehingga menjadi kerugian negara. Setelah divonis, Untung telah mengembalikan Rp 10,5 miliar.
Atas kerugian negara itu, dana yang telah dikembalikan para terpidana sebesar Rp 10,6 miliar sehingga masih ada selisih Rp 604 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah. Kejaksaan Negeri Sragen pun melakukan penyidikan dan menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus diduga menerima sebagian dana itu. ”Kami sudah memiliki bukti-bukti yang cukup,” katanya.
Kami sudah memiliki bukti-bukti yang cukup.
Secara terpisah, Zamzam Wathoni, kuasa hukum Agus Fatchurrahman, membantah kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Atas penetapan status tersangka Agus, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan kepada pengadilan negeri.