Kompetensi dan Legalitas Melaut Mesti Jadi Prioritas
Kompetensi mengendalikan kapal serta kelengkapan dokumen legalitas menjadi syarat utama yang mesti dimiliki setiap nelayan. Nelayan mesti mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam melaut sehingga hasil tangkapan ikan pun meningkat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Kompetensi mengendalikan kapal serta kelengkapan dokumen legalitas menjadi syarat utama yang mesti dimiliki setiap nelayan. Nelayan mesti mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam melaut sehingga hasil tangkapan ikan pun meningkat.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (23/6/2019). Dalam kegiatan tersebut, Budi memberikan surat keterangan kecakapan (SKK) mengemudi nelayan 60 mil, buku pelaut, dan surat tanda kebangsaan kapal (Pas Kecil) kepada sejumlah perwakilan nelayan dengan kapal berbobot 7 GT (gros ton) dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan sekitarnya.
”Saya minta seluruh nelayan untuk segera mengurus dokumen legalitas kapal sekaligus membekali diri dengan surat kecakapan melaut,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 100 nelayan tersebut mengikuti diklat pemberdayaan masyarakat (DPM) berupa pelatihan keselamatan dasar atau basic safety training kapal layar motor (BST KLM) selama satu minggu. Setelah dinyatakan lulus, para nelayan berhak menerima SKK mengemudi nelayan dan buku pelaut. Mereka juga diminta mengurus legalitas kapalnya agar mendapatkan Pas Kecil.
”Melalui pelatihan seperti itu, harapannya para nelayan memiliki pengetahuan tentang keselamatan di laut. Selain itu, pembuatan Pas Kecil serta surat-surat kapal lainnya juga dapat menciptakan rasa aman bagi nelayan. Harapannya, para nelayan bisa bebas berlayar sesuai kualifikasi kapal,” tutur Budi.
Selain itu, pembuatan Pas Kecil serta surat-surat kapal lainnya juga dapat menciptakan rasa aman bagi nelayan. Harapannya, para nelayan bisa bebas berlayar sesuai kualifikasi kapal.
Budi juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Wilayah IV Tegal menjadikan proses pengurusan SKK mengemudi nelayan dan surat-surat melaut cepat, mudah, dan gratis. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi para nelayan untuk tidak mengurus legalitas melautnya.
”Setelah ini akan ada sekitar 500 nelayan yang dijadwalkan mengikuti pelatihan keselamatan dasar. Dengan begitu, jumlah penerima SKK mengemudi nelayan akan semakin banyak,” ujar Kepala KSOP Wilayah IV Tegal Yohanes K Tedang.
Dia menambahkan, KSOP Wilayah IV Tegal sudah menerbitkan 638 Pas Kecil. Adapun proses pengukuran kapal juga terus dilakukan. Harapannya, semua kapal 7 GT ke bawah juga bisa segera mendapatkan Pas Kecil.
Pengukuran kapal akan dilakukan secara berkala. Ketika sudah habis masa berlaku Pas Kecil, seluruh kapal wajib diukur lagi. Jika ukuran kapal tidak lagi sesuai dengan kualifikasi, Pas Kecil tidak akan diterbitkan pada periode berikutnya.
”Hingga saat ini, pengukuran ulang sudah kami lakukan kepada 1.179 kapal. Targetnya nanti bisa mencapai 2.000 kapal lagi,” kata Yohanes.
Dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, saat ini, sudah terbit 25.560 Pas Kecil yang dikeluarkan untuk kapal-kapal di wilayah Pulau Jawa. Sementara Pas Kecil yang diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 19.205 unit. Angka tersebut baru sekitar 60 persen dari total kapal di Indonesia.
Ruslan (45), salah satu nelayan asal Kendal, mengaku, sudah sekitar 5 tahun dirinya waswas ketika melaut karena tidak memiliki SKK. Ruslan mengaku tidak bisa mengurus SKK karena kendala waktu.
”Selama ini belum sempat mengurus SKK karena ada kendala waktu. Alhamdulillah, sekarang sudah punya SKK, jadi tidak waswas atau takut terjaring operasi penertiban ketika melaut,” ujar Ruslan.
Menurut Ruslan, mengurus SKK membutuhkan waktu setidaknya seminggu. Sementara itu, setiap hari Ruslan sibuk melaut. Dia menambahkan, dirinya melaut setidaknya tiga kali dalam seminggu. Sekali melaut membutuhkan waktu 1-2 hari.
Sekarang sudah punya SKK, jadi tidak waswas atau takut terjaring operasi penertiban ketika melaut.
Nelayan lain, Teguh (37), mengatakan, selama ini dirinya belum sadar pentingnya memiliki SKK. Dia mengaku mendapatkan kemampuan mengendalikan kapal dari ayahnya yang juga seorang nelayan. Melalui pelatihan keselamatan dasar tersebut, Teguh mendapat pengetahuan terkait risiko yang mengintainya apabila dirinya melaut tanpa kompetensi dan legalitas.
”Setelah pelatihan kemarin, saya mendapat pengetahuan bahwa melaut sesuai kualifikasi kapal itu penting. Jangan sampai ada lagi kejadian kecelakaan di laut seperti yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Pekan lalu, Kapal Laut Motor Arim Jaya terbalik di perairan Sumenep, Jawa Timur. Salah satu faktor pemicu kejadian tersebut adalah karena kapal tidak memenuhi syarat dijadikan angkutan penyeberangan. Kapal berbobot 3 GT itu aslinya kapal nelayan untuk mencari ikan. Dalam kejadian itu, 17 orang meninggal dan 4 lainnya hilang.