Polisi Cek Kejiwaan Pelaku, Masyarakat Diminta Menyikapi dengan Sabar
Seluruh elemen bangsa diminta bersabar untuk menyikapi insiden di Masjid Al Munawaroh, Bogor, Jawa Barat. Di saat bersamaan, Polri diminta mengungkap kasus perempuan yang memasuki masjid dengan membawa seekor anjing itu.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seluruh elemen bangsa diminta bersabar untuk menyikapi insiden di Masjid Al Munawaroh, Bogor, Jawa Barat. Di saat bersamaan, Kepolisian Negara RI diminta mengungkap kasus perempuan yang memasuki masjid dengan membawa seekor anjing itu.
Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Syafruddin mengutuk keras peristiwa itu. DMI meminta penegak hukum menangani kasus ini secara terbuka agar tidak terjadi bias yang menghebohkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Bagi organisasi Islam, mari bersama-sama memberikan pencerahan yang baik kepada umat Islam untuk menyikapi masalah ini dengan ketulusan hati dan kesabaran,” katanya, Senin (1/7/2019).
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading, saat dihubungi dari Jakarta, mengatakan, perempuan berinisial SM (52) memasuki masjid itu dengan membawa seekor anjing. SM hendak mencari suaminya di masjid itu.
Merespons hal itu, jemaah masjid mengusir SM. Kejadian ini juga direkam dan rekaman itu sudah menyebar di berbagai platfrom media sosial.
Saat ini, lanjut Dicky, SM sedang diperiksa kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Ini untuk membuktikan keterangan suami SM yang menyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan.
”Jika tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, SM akan dikenai Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
SM sedang diperiksa kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Ini untuk membuktikan keterangan suami SM yang menyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan. Jika tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan, SM akan dikenai Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal 156 KUHP merupakan pasal yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana penistaan agama. Pasal itu menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama A Helmy Faishal Zaini juga menyayangkan kejadian tersebut. Namun, duduk perkara persoalan ini harus dijelaskan kepada publik agar disikapi secara bijak.
Dalam konteks video yang beredar, SM terlihat mencari suaminya yang akan melangsungkan akad nikah. Ini merupakan masalah pribadi sehingga tidak perlu diseret ke ranah di luar konteks.
”Kami menyayangkan perbuatan membawa anjing ke dalam masjid. Namun, sebagai Muslim, apalagi dalam konteks negara yang bineka, kita harus memaafkan. Dulu, zaman nabi pernah ada (orang) Badui yang kencing di dalam masjid. Nabi memaafkan dan meminta sahabat-sahabatnya membersihkan masjid. Sikap Nabi Muhammad menjadi teladan kita bersama,” katanya.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto berpendapat, perbuatan SM sudah jelas melanggar etika di masjid. Akan tetapi, perlu diketahui apa motif SM melakukan hal itu. ”Dicari dulu masalahnya sebelum menghakimi video pendek itu,” katanya.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Gomar Gultom mengecam segala bentuk penghinaan atau penodaan tempat suci. Polisi perlu bertindak cepat mendalami motif dan menangani masalah ini. Jika ada unsur kesengajaan, polisi diminta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Polisi perlu bertindak cepat mendalami motif dan menangani masalah ini. Jika ada unsur kesengajaan, polisi diminta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
”Sebagai salah seorang pemimpin gereja, saya mohon maaf akan hal ini. Saya berharap ada kemurahan hati umat Muslim, terutama warga masjid tersebut, untuk mengampuni SM. Tentu tanpa harus mengabaikan proses hukum,” katanya.
Gomar mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak memperluas masalah ini, apalagi mengaitkannya dengan hubungan antaragama. ”Saya percaya, dengan kedewasaan kita beriman dan kematangan berbangsa, masalah ini dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.