Pasangan Suami Istri Jual Truk Trailer untuk Pesta Narkoba
Pasangan suami istri dengan inisial NK (41) dan TSM (44) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading lantaran diduga menggelapkan dan menjual satu truk trailer bernomor polisi B 9837 DM milik perusahaan mereka bekerja seharga Rp 50 juta.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasangan suami istri dengan inisial NK (41) dan TSM (44) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading lantaran diduga menggelapkan dan menjual satu truk trailer bernomor polisi B 9837 DM milik perusahaan mereka bekerja seharga Rp 50 juta. Uang hasil penjualan truk itu digunakan kedua pelaku untuk berpesta narkoba jenis sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Komisaris Jerrold Hendra Kumontoy, Selasa (2/7/2019), mengatakan, motif awalnya adalah mereka kesal dengan pimpinan perusahaan yang sering mengingatkan mereka agar tidak mencuri. Namun, karena kesal dengan peringatan berulang itu, NK mengajak istrinya menggelapkan mobil itu ke daerah Prabumulih, Palembang, Sumatera Selatan.
”Di situ mereka langsung menjual secara terpisah, yaitu bagian kepala truk, gandengan truk, dan ban, senilai total Rp 50 juta. Harga truk itu sebenarnya Rp 500 juta,” kata Jerrold di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di situ mereka langsung menjual secara terpisah, yaitu bagian kepala truk, gandengan truk, dan ban, senilai total Rp 50 juta. Harga truk itu sebenarnya Rp 500 juta.
Setelah mendapatkan uang hasil penjualan truk, pasangan suami istri tersebut berpesta narkoba jenis sabu. Kedua tersangka kemudian ditangkap di Prabumulih pada 23 Juni 2019.
Penggelapan truk trailer itu terjadi pada 25 November 2018. Kasus itu bermula saat pasangan suami istri tersebut diminta pemilik truk mengambil barang di daerah Cikande, Tangerang, untuk diantar ke Dami, Pekanbaru, Riau.
”Saat mereka menuju Tangerang, pemilik truk mendapat kabar bahwa barang yang mau dikirim sudah diantar pihak lain. Pemilik truk kemudian melapor ke polisi setelah kedua tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak kembali lagi ke pul trailer di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Jerrold.
Adapun NK dan TSM saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka sebenarnya tidak berniat menggelapkan mobil itu, tetapi kesal dengan pemilik truk yang sering menuduh mereka untuk tidak mencuri.
Akibat dari perbuatan kedua pelaku itu, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Pengedar narkoba
Pada saat bersamaan, Polsek Kelapa Gading juga merilis kasus peredaran narkoba seberat 5 gram yang akan diedarkan di wilayah Kelapa Gading. Dua tersangka dengan inisial WA dan A ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Apartemen Gading Nias Residence dan Apartemen Grand Pramuka City pada 18 Juni 2019.
”Sabu itu didapatkan dari tersangka P, yang masih dalam pengejaran polisi. Awalnya, saat kedua pelaku mendapatkan paket sabu dari P, mereka membagi paket itu dalam dua bungkusan untuk dijual masing-masing,” ujar Jerrold.
Akibat dari perbuatan kedua pelaku itu, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dua pelaku itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, aparat Polsek Kelapa Gading juga menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berulah pada 27 Juni 2019. Lima pelaku dengan inisial MW, MI, RM, AM, dan AR merampas satu motor bernomor polisi F 6380 OS dari tangan seorang korban dengan cara menyerang korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya.
”Karena korban bersama teman-temannya takut, mereka lari meninggalkan sepeda motor itu. Sepeda motor itu kemudian dibawa para pelaku ke Cilincing,” ujar Jerrold.