JAKARTA, KOMPAS—Sejumlah warga resmi mendaftarkan gugatan perwakilan warga negara terkait polusi udara DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). Mereka menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan pemerintah daerah agar segera membuat kebijakan yang efektif menangani polusi udara Jakarta.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simanjuntak mengatakan, akan ada sidang pertama terkait gugatan perwakilan warga negara (citizen law suit/CLS) itu tanggal 25 Juli 2019.
“Menjelang tanggal itu, kami akan terus melakukan kampanye bahwa memang udara Jakarta sudah sangat tercemar, melakukan acara-acara kreatif, dan kami berharap dukungan publik makin besar,” ucapnya usai penyerahan dokumen gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
LBH Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) jadi bagian dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota yang menginisiasi pengajuan gugatan. Tim ini selama 14 Maret-14 April 2019 membuka pos pengaduan daring calon penggugat guna mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencemaran udara menjadi calon penggugat.
Lima pihak menjadi tergugat, yaitu tergugat pertama Presiden RI, kedua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ketiga Menteri Dalam Negeri, keempat Menteri Kesehatan, dan kelima Gubernur DKI Jakarta. Ada pula dua pihak yang jadi turut tergugat, yaitu Gubernur Jawa Barat dan Banten, agar ikut bertanggung jawab terkait penanganan polusi lintas batas provinsi bersama DKI.
Para penggugat meminta hakim untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum dengan membuat penduduk DKI terpapar dampak pencemaran udara, serta melanggar hak asasi manusia terkait hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hakim diharapkan menghukum para tergugat serta turut tergugat untuk membuat perbaikan kebijakan dan aksi guna mengatasi polusi udara.