logo Kompas.id
UtamaPresiden Didesak Berikan Baiq ...
Iklan

Presiden Didesak Berikan Baiq Nuril Amnesti

Merujuk pada putusan kasasi dalam perkara ini, MA justru gagal dalam melihat pertanyaan hukum berkaitan dengan pembuktian. Perlu diketahui, bahwa alat bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan, bukan merupakan alat bukti elektronik asli, melainkan hasil penggandaan berulang kali tanpa adanya rekaman asli yang dapat menguatkan orisinalitas dari alat bukti.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YoxGemxXIPWIV4Xq7R06NQeXEeM=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190705_142308_1562322827.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Konferensi pers menyikapi penolakan putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung terhadap kasus Baiq Nuril, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun sebagai sebagai langkah hukum terakhir atas perkara pelecehan seksual. Kelompok masyarakat sipil pun mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq, korban pelecehan seksual yang kemudian menjadi pesakitan.

“Koalisi masyarakat sipil mendesak agar putusan PK MA tidak dijadikan preseden dalam penanganan perkara perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Sebab, hal ini akan mematikan upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya,” ujar peneliti Institute Criminal for Justice Reform, Maidina Rahmawati, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000