Presiden Joko Widodo Akan Bahas Peluang Beri Baiq Nuril Amnesti
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, Presiden akan terlebih dahulu membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo berjanji akan menggunakan kewenangannya atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali perkara pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun. Presiden akan membahas peluang memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril bersama para pembantunya.
”Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi, sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah,” ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Presiden tengah bersiap kembali dari Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ke Jakarta setelah melakukan kunjungan kerja ke Sulut.
Jokowi menyampaikan, dirinya tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril Maknun. Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang kemudian menjadi pesakitan karena divonis melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.
Nuril dijatuhi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pengganti tiga bulan kurungan. Terkait putusan MA, Presiden enggan memberikan tanggapan karena putusan tersebut merupakan wilayah yudikatif.
”Nanti, kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” ujar Presiden Jokowi.
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, Presiden akan terlebih dahulu membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
”Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,” ujarnya.
Segera ajukan
Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, ”Secepatnya.”
Di Jakarta, Koalisi masyarakat sipil berharap agar Presiden Jokowi dapat segera memberikan amnesti kepada Nuril. Peneliti Institute Criminal for Justice Reform, Maidina Rahmawati, menyampaikan bahwa amnesti merupakan harapan terakhir bagi Nuril.
”Amnesti merupakan harapan terakhir Ibu Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus dipisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya,” ujar Maidina.
Sebagai catatan, sejauh ini sudah ada dukungan 241.331 warga Indonesia yang menandatangani petisi ”Amnesti untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!” melalui platform digital.