Rembesan garam impor ke pasar dinilai menekan harga jual garam di tingkat petambak. Kuota impor jadi kunci menjaga neraca agar tidak merugikan produsen garam dalam negeri.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini/C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rembesan garam impor ke pasar dinilai menekan harga jual garam di tingkat petambak. Kuota impor jadi kunci menjaga neraca agar tidak merugikan produsen garam dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensinyalir, terpuruknya harga garam rakyat saat ini dipicu oleh rembesan garam impor yang semestinya untuk industri. Rembesan impor membuat pasar banjir garam dan petambak rakyat tertekan.
”Harga garam jatuh disebabkan impor yang terlalu banyak dan bocor. Itu persoalannya,” kata Susi dalam konferensi pers Kinerja KKP (Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Semester I-2019 di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Tahun ini, kuota impor garam mencapai 2,724 juta ton. Tahun lalu, realisasi impor garam industri mencapai 2,718 juta ton dari kuota 3,7 juta ton. Pada 4 Juli 2019, stok garam hasil produksi tahun 2018 tercatat 435.068,86 ton, meliputi 237.068,86 ton hasil garam rakyat dan 198.000 ton milik PT Garam (Persero). Sementara itu, musim produksi yang dimulai Juni 2019 sudah menghasilkan 13.664,21 ton garam.
Harga garam terus turun setahun terakhir. Pada Juni 2018, harga garam di tingkat petambak mencapai Rp 1.850 per kilogram (kg). Pada akhir musim produksi, November 2018, harga garam turun di kisaran Rp 1.600 per kg. Lalu pada Juni 2019, harga turun lagi jadi Rp 800-Rp 1.000 per kg dan Juli 2019 menjadi Rp 300-500 per kg.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan, penentuan jumlah impor menjadi kunci agar tidak merugikan petambak, apalagi di tengah musim panen garam rakyat.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri membuat KKP tidak lagi dilibatkan dalam rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri. Rekomendasi impor berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
”Diharapkan ada mekanisme kontrol bagi industri yang mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian serta kontrol terhadap jumlah garam yang diimpor,” katanya.
Penyerapan
Brahmantya menambahkan, Kemenperin sudah membuat kesepakatan penyerapan garam rakyat oleh industri pengolahan dalam kurun Juni 2018-Juni 2019 sebesar 1,12 juta ton. Namun, hingga awal Juli 2019, penyerapan garam rakyat baru 960.000 ton. Pihaknya meminta Kemenperin mendorong komitmen penyerapan garam oleh pelaku industri.
”Percepatan penyerapan garam rakyat sesuai janji Kemenperin tahun lalu diharapkan segera terealisasi. Selain itu, perlu dibuat penetapan baru penyerapan garam periode Juni 2019-Juni 2020 sebagai komitmen dengan petambak,” katanya.
Menurut Brahmantya, perbaikan kualitas garam terus dilakukan dengan integrasi lahan, penerapan geomembran, pembangunan gudang garam nasional, dan pemberdayaan petambak di 23 kabupaten sentra garam. Saat ini sudah terbangun 18 gudang garam nasional dan lahan terintegrasi yang sudah dikerjakan total seluas 1308.84 hektar pada tahun 2018.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyatakan, realisasi serapan garam lokal hingga saat ini sebanyak 962.000 ton. Terkait permintaan KKP agar penyerapan garam lokal 1,12 juta ton, sampai Juli 2019 sudah ada komitmen penyerapan. ”Ya, pasti itu. Kan, sudah ada komitmennya,” ujar Sigit lewat pesan tertulis.
Sigit belum memberi jawaban ketika ditanya mengenai target penyerapan garam lokal ke depan, yakni untuk periode Juni 2019-Juni 2020.
Terkait impor garam industri, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono pada Kamis 13 Juni 2019 lalu menyatakan, volume impor yang diminta sektor industri pengguna tahun 2018 mencapai 3,7 juta ton. Namun, setelah dibahas di tingkat kementerian koordinator, impor garam industri akhirnya disepakati hanya 2,7 juta ton.
Garam impor yang dimaksud terutama diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan industri CAP (chlor alkali plant), industri farmasi, dan industri makanan yang punya standar bahan baku tinggi. Fridy mengatakan, impor garam industri, termasuk volumenya, harus dibahas bersama di tingkat kementerian koordinator.