Enam Terdakwa Divonis Sesuai Peran dan Uang yang Diterima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan jumlah uang yang diterima. Vonis terberat kepada Priyanto, anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·4 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019), memvonis enam terdakwa kasus mafia sepak bola dengan pidana yang berbeda-beda sesuai peran dan jumlah uang yang diterima. Vonis terberat kepada Priyanto, anggota komite wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jateng, yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Vonis kepada enam terdakwa kasus suap terkait tim Persibara Banjarnegara tersebut diputuskan dalam beberapa sidang berbeda. Atas vonis itu, para penasihat hukum terdakwa masih menyampaikan pikir-pikir.
”Hukumannya berbeda untuk setiap terdakwa karena sesuai dari setiap perannya, begitu juga dengan jumlah uang yang diterima,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Banjarnegara, Fitria Septriana, seusai sidang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heddy Bellyandi dengan anggota Farida Pakaya dan Refi Damayanti itu, Priyanto divonis berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap sebagai pihak penyuap. Demikian pula dengan Anik Yuni Artika Sari alias Tika sebagai mantan asisten pribadi Lasmi Indrayani, manajer tim Persibara Banjarnegara.
Tika divonis 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis untuk Tika ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan disebutkan, Priyanto dan Tika menjanjikan kepada Lasmi bahwa tim Persibara Banjarnegara bisa naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2. Untuk itu, Lasmi pun mengeluarkan uang dan diberikan kepada Priyanto sebanyak Rp 800 juta dan juga Tika hingga Rp 300 juta untuk didistribusikan kepada sejumlah petinggi PSSI guna pengaturan sejumlah pertandingan. Namun, meskipun telah banyak uang yang dikeluarkan, Persibara tetap tidak lolos ke Liga 2.
”Yang digarisbawahi adalah penyuapan. Uang dan dana semuanya bersumber dari Lasmi. Undang-undang di penyuapan, teman-teman (wartawan) sudah tahu semuanya. Terkait dengan PSSI, yang membuat perjanjian bukan saya dan bukan anak saya Tika, tapi PSSI dengan saudara Lasmi,” tutur Priyanto seusai sidang.
Tika mengatakan, dirinya menerima dengan ikhlas putusan tersebut. Namun, Tika mengungkapkan bahwa terkait pasal penipuan, dirinya tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
”Namun, biar saja, insya Allah saya tetep ikhlas dengan keputusan ini biar dia (Lasmi) mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti. Saya tidak apa-apa dipenjara, yang penting saya merasa sudah berkata jujur dalam persidangan,” ujar Tika seusai sidang.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa Johar Lin Eng, anggota komite eksekutif PSSI, divonis pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 2 tahun penjara.
Vonis lebih rendah juga diberikan kepada terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih. Dwi Irianto yang menjabat sebagai komisi disiplin PSSI divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 2 bulan daripada tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas vonis itu, Johar dan Dwi Irianto menyampaikan pikir-pikir.
Adapun wasit pertandingan, Nurul Safarid dan Mansur Lestaluhu, anggota staf Departemen Wasit PSSI, yang dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Baik Nurul maupun Mansur menerima vonis tersebut, tetapi penasihat hukum keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap dana dari Lasmi melalui Priyanto dan Tika itu didistribusikan kepada Mansur Rp 25 juta, kepada Johar sebesar Rp 250 juta, Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai Komisi Disiplin PSSI Rp 50 juta, dan Nurul Rp 30 juta yang memimpin pertandingan Persibara vs Persekabpas Pasuruan dengan kemenangan Persibara 3-0.