logo Kompas.id
UtamaMenempatkan Kebijakan Zonasi...
Iklan

Menempatkan Kebijakan Zonasi di Zonanya

Oleh
MAHATMA CHRYSHNA
· 16 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7nlp8GLip5f8aCrK_WxHM6h6yDU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624TOK7_1561352659.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Calon siswa mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan saat mendaftar penerimaan peserta didik baru SMA Negeri 47 Jakarta Selatan di kawasan Kebayoran Lama, Senin (24/6/2019). Sejak tahun lalu, penerimaan siswa dilakukan berdasarkan zonasi dengan penekanan jarak rumah siswa ke sekolah.

Zona penerapan PPDB zonasi disadari merupakan awalan terhadap tujuan besar pemerataan kualitas pendidikan. Mengingat pemerataan merupakan usaha yang terus-menerus yang tak akan pernah mencapai titik sempurna, kebijakan semacam PPDB zonasi pun perlu segera dibarengi dengan kebijakan yang menyasar pada indikator mutu sehingga makin mendekati pemerataan kualitas.

Mari kita bayangkan jika kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi juga diterapkan untuk jenjang pendidikan tinggi. Para lulusan SMA yang tinggal di dua wilayah Depok yang terpisah sejauh 500 kilometer akan bersorak girang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000