logo Kompas.id
UtamaMotif Joko Driyono Tidak...
Iklan

Motif Joko Driyono Tidak Tergali

Oleh
Herpin Dewanto Putro & INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Qm8zxG_iYds76lCe8tJiaUfyoQ=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190723rad01_1563880541.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Joko Driyono meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Joko Driyono. Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut terbukti menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan karena terbukti merusak alat bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor, Selasa (23/7/2019) di Jakarta. Namun, motif Joko merusak alat bukti tersebut justru tidak tergali.

Padahal, Joko seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap akar masalah mafia bola yang sudah diusut Satuan Tugas Antimafia Bola sejak akhir tahun lalu. “Ini yang patut disesalkan karena persidangan hanya mengarah ke persoalan perusakan bukti tetapi mengapa Joko ingin merusak alat bukti itu justru tidak dikejar,” kata peneliti hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto.

Editor:
agungsetyahadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000