logo Kompas.id
UtamaTindakan Hukum kepada Petani...
Iklan

Tindakan Hukum kepada Petani Hambat Inovasi

Munirwan, petani pengembang benih padi jenis IF8 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dijadikan tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Aceh. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan kepada polisi dengan tuduhan menyebarkan benih ilegal. Sejumlah elemen sipil menilai penahanan petani mematikan inovasi.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mfbShExiJm07MPhcdo0fg8xNjdc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-25-at-17.33.42_1564051141.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tim kuasa hukum Munirwan, petani yang ditahan oleh aparat Kepolisian Daerah Aceh terkait kasus penyebaran benih padi tanpa izin. Eelem sipil meminta penangguhan penahanan Munirwan, Kamis (25/7/019).

BANDA ACEH, KOMPAS – Munirwan, petani pengembang benih padi jenis IF8 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dijadikan tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Aceh. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan kepada polisi dengan tuduhan menyebarkan benih ilegal. Sejumlah elemen sipil menilai penahanan petani mematikan inovasi.

Sejumlah elemen sipil di Aceh meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Munirwan. Pada Kamis (25/7/2019), elemen sipil dan kuasa hukum Munirwan menyerahkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 200 lembar sebagai jaminan penangguhan penahanan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000