Munirwan, petani pengembang benih padi jenis IF8 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dijadikan tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Aceh. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan kepada polisi dengan tuduhan menyebarkan benih ilegal. Sejumlah elemen sipil menilai penahanan petani mematikan inovasi.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS – Munirwan, petani pengembang benih padi jenis IF8 di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dijadikan tersangka dan ditahan di Kepolisian Daerah Aceh. Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Munirwan kepada polisi dengan tuduhan menyebarkan benih ilegal. Sejumlah elemen sipil menilai penahanan petani mematikan inovasi.
Sejumlah elemen sipil di Aceh meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Munirwan. Pada Kamis (25/7/2019), elemen sipil dan kuasa hukum Munirwan menyerahkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 200 lembar sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Ketua tim kuasa hukum Zulfikar Muhammad mengatakan, pengembangan benih IF8 yang dilakukan Munirwan adalah inovasi yang seharusnya didukung pemerintah, bukan justru dikriminalisasi. “Kami meminta kepolisian dan pemerintah agar lebih bijak menangani kasus ini. Jangan sampai gara-gara kasus ini mematikan daya inovasi petani,” kata dia.
Munirwan, petani sekaligus kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, mengembangkan benih padi jenis IF8 sejak 2017. Benih padi tersebut dianggap unggul lantaran mampu menghasilkan padi 11 ton per hektar, sedangkan benih lainnya maksimal 8 ton per hektar. Namun, benih padi IF8 belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.
Pada 28 Juni 2019, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan, melaporkan peredaran bisnis tanpa label atau tanpa izin edar kepada Kepolisian Daerah Aceh. Dalam surat itu, Hanan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai hukum.
Dalam wawancara dengan Kompas (5/7), Hanan mengaku melaporkan kasus itu kepada polisi karena benih IF8 belum memiliki izin edar dari kementerian. “Benih itu belum ada izin edar dari Kementerian Pertanian, makanya kami minta penyebaran dihentikan,” kata dia.
Hanan menuturkan, benih yang belum memiliki sertifikasi kementerian tidak boleh diperjualbelikan. Adapun benih IF8 di Aceh Utara, telah diperjualbelikan. “Dana desa yang merupakan dana pemerintah dipakai untuk pengadaan benih yang belum ada izin, ini melanggar. Padahal Aceh tidak kekurangan benih,” ujar dia.
Hanan membantah telah melaporkan kasus itu kepada polisi. Bahkan, dia ikut menjamin penangguhan penahanan Munirwan.
Hanan menambahkan, benih IF8 perlu penelitian lebih mendalam terutama seberapa kuat menahan serangan hama dan kualitas gabah. Menurut Hanan, benih unggul tidak hanya dilihat dari tingkat produktivitasnya saja.
Namun belakangan, Hanan membantah telah melaporkan kasus itu kepada polisi. Bahkan, dia ikut menjamin penangguhan penahanan Munirwan. Hanan mengatakan, penindakan hukum merupakan inisiatif polisi.
Kepala Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh Komisaris Isharyadi mengaku telah menerima dokumen salinan KTP jaminan penangguhan penahanan Munirwan. Namun, dia tidak bersedia memberikan tanggapan terkait proses hukum terhadap Munirwan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Eri Apriono juga belum bersedia memberikan keterangan terhadap kasus tersebut. “Saya masih tunggu konfirmasi dari tim Ditreskrimsus dulu,” kata Eri.
Dalam wawancara dengan Kompas (7/7) sebelum ditahan, Munirwan mengatakan, benih IF8 dijual oleh BUMDes desanya kepada desa-desa lain. Namun, dia tidak tahu jika itu melanggar aturan. Menurut Munirwan, saat acara bursa inovasi desa tingkat kabupaten, Bupati Aceh Utara justru menyarankan petani di sana menggunakan benih IF8.
“Hasil uji coba yang kami lakukan, benih IF8 mampu menghasilkan 11 ton per hektar. Hasilnya sangat bagus,” ujar Munirwan. Para petani di Desa Meunasah Rayeuk, semuanya telah menanam benih padi IF8 dengan total luas lahan 40 hektar.
Kami perlu dibina, bukan dibawa ke ranah hukum. Jika ini diselesaikan lewat hukum, saya khawatir mematikan kreativitas dan inovasi petani. (Munirwan)
Produktivitas IF8 memang jauh di atas benih unggul lain seperti M400 dan IPB-3S yang rata-rata menghasilkan padi 7 ton per hektar. Munirwan berharap, pemerintah mendukung penggunaan benih IF8 oleh petani, sebab produksinya tinggi sehingga menguntungkan petani. Bukan malah melaporkannya ke polisi.
“Kami perlu dibina, bukan dibawa ke ranah hukum. Jika ini diselesaikan lewat hukum, saya khawatir mematikan kreativitas dan inovasi petani,” kata Munirwan.