Jawaban-jawaban Tak Terduga Para Pelaku Kriminal
Seorang wartawan dituntut siap meliput apa saja, termasuk kasus kriminal. Kasus-kasus ini tidak jarang membuat ciut hati, tetapi juga mengandung kisah-kisah unik nan lucu. Wartawan ”Kompas”, Regina Rukmorini, berbagi kisah pengalamannya.
Liputan di kantor polisi biasanya untuk ”berburu” berita kriminalitas, mulai dari pencurian, penipuan, penculikan, hingga hal yang menyeramkan, seperti terorisme atau pembunuhan.
Semua fakta dalam kasus tersebut tidak jarang menggentarkan hati. Namun, di samping itu, ternyata ada juga cerita tak terduga yang melatarbelakangi perbuatan para pelaku.
Tidak semuanya bermotif berat, jahat, ataupun serius. Terkadang, suatu peristiwa terjadi hanya karena dipicu oleh keinginan sederhana. Beberapa di antaranya bahkan memancing tawa.
Tidak jarang, saya tidak hanya mendapatkan bahan berita yang harus diketik dengan bahasa formal, tetapi juga bisa diceritakan secara kasual karena mengandung anekdot lucu. Salah satu kelucuan muncul pada kasus Robiyono (25), warga Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Magelang, Jawa Tengah.
Ia merupakan pelaku pencurian sepeda dan sepeda motor di 10 lokasi di Kabupaten Magelang. Pencurian itu ia lakukan bersama dua temannya sejak Januari hingga Juli 2019. Mereka rutin beraksi setiap bulan. Namun, khusus pada bulan Juni, mereka absen mencuri.
Seusai merunut rekam jejak pelaku dari data yang diberikan anak buahnya, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho kemudian bertanya kepada para tersangka, mengapa mereka tidak beraksi pada bulan Juni.
”Sebab, di bulan Juni, kami masih puasa, Pak, dan mau menyambut Lebaran,” ujar Robiyono dengan malu-malu.
Jawaban ini sontak membuat para jurnalis yang sedang meliput tertawa terbahak-bahak.
Yudianto yang ikut tertawa pun melanjutkan bertanya, ”Memangnya kamu puasa?” ujarnya.
Robiyono menjawab malu-malu, ”Iya, Pak. Saya puasa.”
Tawa kami pun berlanjut mendengar pengakuan pelaku itu. Pencurian dilakukan Robiyono bersama Robby Anggi Saputro (24) dan Edo Adi Susanto (17). Mereka mencuri lima sepeda motor dan enam sepeda yang kemudian dijual dengan harga Rp 1,3 juta hingga Rp 1,6 juta per unit sepeda motor dan Rp 500.000-Rp 600.000 per unit sepeda.
Uang yang diperoleh ternyata digunakan untuk piknik, jalan-jalan ke gunung, atau pantai. Mendengar jawaban tersangka pelaku yang terkesan lugu, ada yang iseng bertanya, kenapa mereka tidak mencuri setiap hari saja agar bisa piknik terus, setiap minggu, atau bahkan setiap hari.
”Tidak bisa piknik tiap hari. Orangtua pasti marah kalau kami pergi setiap hari,” ujarnya sembari menunduk.
Jawaban itu semakin membuat wartawan dan polisi yang mendengarnya tertawa geli. Suasana lobi Kantor Polres Magelang yang menjadi tempat gelar perkara langsung riuh oleh suara tawa.
Ketiduran
Kisah lucu juga saya temui saat gelar perkara kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam acara yang dilaksanakan di Polres Magelang Kota, akhir Juni lalu, seorang pengedar sabu berinisial YW alias Cupu dibekuk karena berupaya mengedarkan sabu.
Dalam aksinya, dia mencoba modus baru, yaitu semua sabu dikemas dalam paket-paket kecil, kemudian ditempelkan di baju yang ia kenakan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Prasetyo mengatakan, pelaku dibekuk saat tidur dalam kondisi mengenakan baju yang ditempeli paket-paket sabu tersebut.
”Dia sebenarnya sudah siap mengedarkan, tetapi kemudian ketiduran,” ujarnya.
Astaga, pengedar sabu pun bisa sampai ketiduran dan terlambat melakukan aksinya.
Upaya membawa sabu dengan cara ditempelkan di baju ini, menurut pelaku, dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Ia mengaku semula hanya iseng coba-coba saja. Syukur-syukur bisa mempermudah pekerjaannya untuk meletakkan paket-paket sabu di tempat-tempat tertentu, sesuai perintah bandar narkoba.
”Dengan menempelkan paket sabu di baju, pekerjaan mengedarkan sabu bisa lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Namun, upaya mengedarkan sabu jelas tidak bisa dianggap tindakan iseng. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jawaban konyol dan tak terduga juga saya temui dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Muhammad Aji Pamungkas (20). Dalam kasus ini, Aji mengancam akan segera mengedarkan video porno kekasihnya, ANA (18), jika ia tidak memberikan sejumlah uang yang diinginkannya.
Tidak diduga, Aji tidak meminta banyak uang. Dia hanya meminta Rp 200.000 dari gadis yang baru saja dipacarinya selama seminggu tersebut. ”Uang itu saya pakai untuk membayar tagihan PDAM (perusahaan daerah air minum) di rumah,” ujarnya.
Dia spontan menyebutkan nilai Rp 200.000 karena teringat nominal tagihan air dari PDAM yang belum dibayarnya. Pelaku sehari-hari merupakan karyawan toko.
Sebelum muncul ide memeras sang kekasih, tagihan PDAM yang tak kunjung bisa ia bayarkan sudah berhari-hari mengganggu pikirannya.
Korban dan pelaku sebenarnya baru berkenalan sekitar satu minggu. Keduanya belum pernah bertemu langsung. Namun, pelaku berhasil merayu korban untuk mengirimkan rekaman video dirinya tanpa busana.
Setelah melihat rekaman tersebut, timbullah niat buruk pelaku. Dia kemudian meminta uang dari korban dan mengancam akan menyebarluaskan video jika keinginannya tidak dipenuhi.
Pelaku pada akhirnya berhasil memecahkan masalahnya, membayar tagihan PDAM. Namun, usahanya memecahkan masalah malah berujung pada masalah baru yang mengharuskannya mendekam di kantor polisi.
Tersangka kemudian dikenai Pasal 45 Ayat 4 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 B UU No 19/2016. Akibat perbuatannya, tersangka terancam terkena hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
Meskipun terperosok melakukan tindak pidana, para pelaku kriminal ini tetaplah manusia, terlihat dari jawaban-jawaban mereka yang manusiawi. Semoga mereka dapat menemukan jalan untuk kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi kesalahan.