Pengiriman Ayam Aduan Ilegal asal Thailand Digagalkan
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan menangkap satu kapal dengan dua awak yang mengangkut 88 ekor ayam aduan selundupan asal Thailand.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan menangkap satu kapal dengan dua awak yang mengangkut 88 ayam aduan selundupan asal Thailand. Namun, empat kapal lainnya berhasil lolos. Langkah ini ikut membantu program pencegahan penyebaran flu burung yang tengah digalakkan pemerintah.
Sindikat penyelundup itu sudah lama terdeteksi. Namun, setelah terus dikejar, baru kali ini upaya ilegal ini digagalkan. Lima kapal itu diperkirakan membawa lebih dari 400 ayam aduan bernilai total Rp 70 miliar. Para pelaku diduga penyelundup bawang dan pakaian bekas yang beralih ke ayam aduan karena harganya yang mahal dan permintaan pasar yang tinggi.
”Penyelundup ayam aduan dari Thailand ini diorganisir sindikat besar. Mereka membawa ratusan ekor ayam dengan kapal besar dari Thailand. Setelah itu, beberapa kapal kecil dari Aceh menjemput ayam itu di tengah laut,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan Laksamana Pertama Abdul Rasyid, di Medan, Rabu (7/8/2019).
Upaya penangkapan pun berlangsung menegangkan. Petugas Lantamal I Belawan bersembunyi di rawa-rawa di Perairan Seruway, Aceh Tamiang, Minggu (4/8) dini hari. Setelah beberapa jam menunggu, petugas melihat ada satu sampan kecil melintas. Namun, petugas membiarkannya karena diduga hanya pemancing untuk melihat apakah ada petugas yang berjaga atau tidak.
Upaya penangkapan pun berlangsung menegangkan. Petugas Lantamal I Belawan bersembunyi di rawa-rawa di Perairan Seruway, Aceh Tamiang, Minggu (4/8) dini hari.
Dugaan itu benar. Beberapa saat kemudian, lima kapal berbobot 8-10 gros ton melintas membawa kotak-kotak kayu berisi ayam aduan. Petugas langsung menyergap kapal tersebut. Namun, empat kapal lainnya berhasil melarikan diri.
Dari kapal yang tertangkap, petugas Lantamal I Belawan menemukan 88 ayam aduan. Harganya mencapai Rp 180 juta per ekor. Tiap ekor ayam disimpan di kotak kayu kecil bertuliskan nama-nama pengirim dan penerima ayam. Ada juga nomor telepon pengirim dari Thailand dan beberapa tulisan dengan huruf Thailand. Dua awak kapal adalah warga Aceh Tamiang, FH (24) dan AA (17).
Berdasarkan pengakuan awak kapal, ayam-ayam itu dibawa sebuah kapal berbobot 40 gros ton dari Thailand. Kapal kecil lalu diminta menjemput ayam di tengah laut. ”Kami bersama instansi terkait lainnya masih terus mendalami kasus ini agar dapat menangkap pelaku utama,” kata Rasyid.
Rasyid menyatakan, penyelundupan ini adalah tindak pidana karantina dan kepabeanan. Penyelundupan ayam juga sangat membahayakan kesehatan unggas nasional karena tidak melalui proses karantina. Ayam itu pun berpotensi membawa berbagai macam penyakit, seperti flu burung.
Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Widodo mengatakan, pengungkapan penyelundupan unggas itu sangat membantu program pencegahan penyebaran flu burung. Pencegahan penyakit unggas kini digalakkan untuk mendukung ekspor produk unggas Indonesia.
”Kami akan menjerat para pelaku dengan pidana pelanggaran karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami juga akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjerat mereka dengan pidana kepabeanan,” tutur Widodo.
Widodo mengatakan, mereka akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk melihat apakah ayam-ayam itu membawa bibit penyakit atau tidak. Jika membawa bibit penyakit, kemungkinan ayam-ayam itu akan dimusnahkan.