Aliansi Driver Online Indonesia (Aliando) menggelar demo di kantor Go-Jek di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). Aspirasi yang disampaikan kepada manajemen Go-Jek adalah protes terhadap sistem insentif atau poin yang dianggap merugikan pengemudi.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Driver Online Indonesia, atau Aliando, menggelar demo di kantor Go-Jek di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019). Aspirasi yang disampaikan kepada manajemen Go-Jek adalah protes terhadap sistem insentif atau poin yang dianggap merugikan pengemudi.
Ratusan pengemudi taksi daring berdemonstrasi pada Kamis siang. Mereka membawa spanduk dan pengeras suara. Para pengemudi meminta agar dipertemukan dengan CEO Go-Jek Nadiem Makarim atau perwakilan dari manajemen Go-Jek. Seperti demo sebelumnya, pengemudi yang tergabung dalam wadah Aliando ini menuntut soal sistem insentif serta pemutusan kerja sama sepihak (suspend) dari Go-Jek.
Juru bicara Aliando, Anggoro, mengatakan, sistem poin yang diterapkan manajemen Go-Jek makin lama makin bertambah. Akibatnya, pengemudi harus bekerja dalam waktu yang lebih lama untuk mencapai target poin tersebut. Jika dapat mencapai target poin dalam sehari, mereka akan mendapatkan insentif uang Rp 200.000-Rp 400.000 per hari.
”Dulu, awalnya 19 poin bisa dapat insentif. Sekarang, dinaikkan jadi 25 poin. Itu, kan, susah kami mencapainya. Kami jadi harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan insentif bonus,” ujar Anggoro.
Ia menjelaskan, ada mekanisme perhitungan tersendiri yang diterapkan dari pihak Go-Jek. Tidak semua lokasi penjemputan dan pengantaran penumpang memiliki poin yang besar. Dengan standar minimal poin yang bertambah, artinya pengemudi harus bekerja lebih lama dalam satu hari.
”Kami menuntut supaya standar poin ini diturunkan. Sekarang, kan, susah untuk cari penumpang karena persaingan semakin ketat. Apalagi ada ganjil genap, makin susah untuk dapat poin,” lanjut Anggoro.
Setelah beberapa lama berorasi di depan kantor Go-Jek, perwakilan Aliando pun bertemu dengan pihak manajemen. Mereka menyepakati, poin untuk mendapatkan bonus harian diturunkan dari 25 ke 21 poin. Jika berhasil mendapatkan 21 poin, pengemudi berhak mendapatkan bonus Rp 260.000.
Selain persoalan sistem insentif, pengemudi juga memprotes kebijakan pemutusan kerja sama (suspend) yang dinilai sepihak. Terkadang, pengemudi tidak tahu kesalahan mereka hingga manajemen menjatuhkan sanksi suspend terhadap mereka. Aliando meminta pihak Go-Jek lebih transparan dan adil dalam memberlakukan sanksi suspend.
Selain itu, Aliando jug menolak kebijakan perluasan ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Anggoro, dengan aturan lama di sembilan ruas jalan arteri saja, ruang kerja pengemudi daring sudah terbatas. Apalagi ditambah perluasan ganjil genap yang berlaku di 16 ruas jalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengatakan, DPD ADO DKI Jakarta menolak keras perluasan aturan ganjil genap. ADO menolak Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 terkait Pengendalian Polusi Udara DKI Jakarta dengan cara memperluas aturan ganjil genap.
Seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, pengecualian aturan ganjil genap hanya untuk kendaraan transportasi umum menggunakan pelat kuning. Adapun transportasi berbasis aplikasi menggunakan pelat hitam sebagaimana telah diatur dalam aturan tersebut dilarang melintas di area ganjil genap.
”Terkait rencana perluasan ganjil genap yang melarang transportasi berbasis aplikasi (taksi online) memasuki wilayah perluasan ganjil genap, kami dari DPD Asosiasi Driver Online DKI Jakarta menolak keras perluasan wilayah ganjil genap,” ujar Wiwit.
Terkait rencana perluasan ganjil genap yang melarang transportasi berbasis aplikasi (taksi online) memasuki wilayah perluasan ganjil genap, kami dari DPD Asosiasi Driver Online DKI Jakarta menolak keras perluasan wilayah ganjil genap.
Menurut Wiwit, alasan penolakan itu karena ADO berpendapat, ada kebebasan dan keleluasaan pengemudi daring untuk menjalankan profesinya dan mencari nafkah guna menghidupi keluarga. Aturan perluasan ganjil genap itu menyebabkan pengemudi merasa terbelenggu dan otomatis akan mengurangi penghasilannya.
”Kami berharap, Gubernur DKI Jakarta membatalkan rencana perluasan ganjil genap dan membuat aturan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” kata Wiwit.