Sejak 23 Juli hingga 4 Agustus 2019, sudah ada sekitar 1.300 masukan dari masyarakat yang masuk, baik melalui surat elektronik, surat, maupun pesan Whatsapp. Pemberian masukan terus dibuka hingga 30 Agustus 2019 pukul 16.00.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 40 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai mengikuti tahapan profile assessment untuk melihat karakter kandidat terkait integritas dan kepemimpinan. Setelah ini, para kandidat masih akan mengikuti serangkaian tahapan sebelum dikirim ke DPR.
”Pengumuman hasil profile assessment (PA) rencananya pada 23 Agustus 2019. Diharapkan sekitar 20 kandidat akan lolos dalam tahap ini,” ujar anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi, dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Senin (12/8/2019).
Selanjutnya, para kandidat akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 26 Agustus 2019. Setelah itu pada 27-30 Agustus akan diadakan wawancara dan uji publik yang diharapkan akan ada 10 nama capim KPK yang lolos.
”Sepuluh nama capim KPK terbaik yang lolos nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada awal September. Selanjutnya dikirim pemerintah ke DPR untuk dilakukan fit and proper test oleh DPR guna memilih 5 orang pimpinan KPK yang baru,” kata Hendardi.
Sejauh ini para capim KPK sudah melalui tiga tahap seleksi. Saat pendaftaran, ada 376 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran. Setelah melalui proses seleksi administrasi, ada 192 orang yang lolos. Mereka kemudian mengikuti uji kompetensi dan didapatkan 104 kandidat. Terakhir, hasil uji psikologi yang meloloskan 40 kandidat.
Dalam proses seleksi capim KPK, Pansel terus membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat. Sejak 23 Juli hingga 4 Agustus 2019, sudah ada 1.300 masukan dari masyarakat yang masuk, baik melalui surat elektronik, surat, maupun pesan Whatsapp. Pemberian masukan terus dibuka hingga 30 Agustus 2019 pukul 16.00.
Kepatuhan LHKPN
Sebelumnya, Rabu (7/8/2019), koalisi Kawal Capim KPK telah mengirimkan surat kepada Pansel Capim KPK. Surat ini terkait dorongan agar kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dijadikan indikator utama dalam penilaian pada proses pemilihan pimpinan KPK.
Koalisi Kawal Capim KPK terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Indonesia Corruption Watch.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, dalam surat tersebut dicantumkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dianggap diabaikan oleh Pansel Capim KPK. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
”LHKPN merupakan alat ukur integritas penyelenggara negara, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini merupakan bukti tidak dimilikinya integritas, sedangkan berintegritas merupakan salah satu prasyarat dalam pemilihan calon pimpinan KPK,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, koalisi Kawal Capim KPK berharap agar Pansel Capim KPK mengambil tindakan, yaitu menyatakan tidak memenuhi syarat atau setidaknya tidak dapat melanjutkan proses seleksi terhadap nama-nama capim KPK periode 2019-2023 bagi yang tidak atau belum menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK.