Jakarta, Selasa (13/8/2019) pagi, kembali menjadi juara kota besar dengan polusi terburuk di dunia versi www.airvisual.com. Status udara berbahaya di posisi juara ini sudah dipegang Jakarta sejak setidaknya empat hari lalu pada jam-jam tertentu.
Oleh
irene sarwindaningrum
·4 menit baca
Jakarta, Selasa (13/8/2019) pagi, kembali menjadi juara kota besar dengan polusi terburuk di dunia versi www.airvisual.com. Status udara berbahaya di posisi juara ini sudah dipegang Jakarta sejak setidaknya empat hari lalu pada jam-jam tertentu.
Sementara itu, kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru mengundang pertanyaan tentang seberapa serius upaya pemerintah menghalau udara berdebu yang terus menghantui Ibu Kota.
Betapa kuat paru-paru warga Jakarta yang masih sibuk dengan aktivitas kerjanya di tengah udara yang tak sehat itu. Banyak yang tak memakai masker pelindung hidung, bahkan tak lagi terkejut dengan kabar tersebut.
Padahal, polutan debu halus berukuran 2,5 mikrogram per meter kubik (PM 2,5) yang terukur di AirVisual itu disebutkan dapat menyebabkan beragam penyakit dan gangguan kesehatan, mulai dari daya tahan tubuh turun hingga penyakit berat seperti kanker.
Pada 2018, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta hanya menikmati 34 hari dengan kondisi udara baik, sementara 122 hari dengan kondisi udara tercemar sedang dan sebagian besar 196 hari berada dalam kondisi tidak sehat.
”Tahun 2019 ini mungkin akan lebih buruk karena kemarau kering. Namun, kemarau kering ini tak seharusnya jadi alasan pemerintah untuk tidak mengatasi masalah itu karena sumber polusinya tetap sama,” kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meluncurkan tiga kebijakan dalam dua pekan terakhir untuk mengatasi polusi udara di Jakarta tersebut. Salah satunya perluasan pembatasan mobil pribadi ganjil-genap yang tengah diuji coba. Selanjutnya, pada Selasa pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan teknologi uji emisi elektronik untuk mendorong emisi kendaraan bermotor di Jakarta sesuai dengna standar.
Serta pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga dengan tegas memberikan sanksi dua pabrik yang cerobongnya mengeluarkan emisi melebihi ambang baku mutu yang ditetapkan.
Namun, kebijakan-kebijakan yang diluncurkan beruntun dalam waktu dua pekan ini rupanya belum meyakinkan peneliti dan pengamat sektor transportasi ataupun lingkungan.
”Sejauh ini, kami melihatnya masih kebijakan yang sifatnya gimmick, efektivitasnya belum bisa dipastikan dan kami masih harus melihat konsistensi pelaksanaannya untuk melihat keseriusannya,” kata Leonard.
Kebijakan ganjil-genap yang kali ini disebutkan bertujuan meredam polusi udara merupakan kebijakan yang paling mengundang keraguan. Kebijakan ini dinilai setengah hati karena tak diberlakukan dengan tegas. Sepeda motor masih dikecualikan dari aturan itu, padahal jumlahnya yang mencapai sekitar 74 persen dari kendaraan bermotor pribadi Jakarta justru paling mendominasi.
Demikian juga pemberlakuan yang tak total, yaitu hanya pada jam berangkat dan pulang kerja, pagi dan sore. Sementara itu, menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekitar 70 persen polusi udara Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor.
Keraguan ini diungkapkan peneliti transportasi dari Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang, dan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tory Damantoro.
”Ini kebijakan nanggung sekali, ya, kalau sepeda motor tidak diikutkan,” kata Deddy.
”Ini kebijakan nanggung sekali, ya, kalau sepeda motor tidak diikutkan,” kata Deddy.
Apalagi, Anies juga menyatakan tengah mengkaji kemungkinan taksi dalam jaringan (daring) atau taksi online akan dikecualikan juga dengan memberikan semacam penanda. Alasannya, taksi daring yang berpelat hitam itu merupakan salah satu moda transportasi masyarakat.
Kalau taksi daring termasuk dikecualikan, semakin longgarlah kebijakan ganjil-genap ini. Pemilik mobil bisa saja meninggalkan mobilnya, tetapi hanya beralih ke mobil taksi daring.
Aturan lama
Selain perluasan ganjil-genap, uji emisi elektronik juga belum bisa memberikan keyakinan bahwa polusi udara Jakarta akan bisa diredam. Kebijakan ini bukan kebijakan baru karena sudah ditetapkan dalam peraturan daerah sejak 2005.
Anies mengatakan, meski sudah masuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan sudah ada Peraturan Gubernur Tahun 2007, tapi selama ini belum dilaksanakan secara tuntas. Ia menjanjikan tahun ini menjadi tahun terakhir aturan uji emisi tak diberlakukan tegas.
”Karena itu, mulai tahun depan semua kendaraan bermotor di DKI harus lolos uji emisi. Kalau tidak lolos uji emisi, dia akan kesulitan melakukan perpanjangan izin kendaraan bermotor, STNK, bayar pajak, dan juga nanti mengenai parkir,” katanya.
Menurut Anies, Januari 2020 nanti akan diberlakukan penegakan hukum untuk pelanggaran uji emisi. Di antaranya, tanpa uji emisi, pemilik kendaraan tak bisa memperpanjang STNK dan dikenai tarif parkir lebih mahal.
Selama bertahun-tahun, belum ada pemimpin DKI Jakarta yang terlihat serius meredam polusi udara Jakarta. Waktu-waktu ke depan ini akan menjadi ajang pembuktian keseriusan kebijakan-kebijakan itu. Sembari menghirup polusi dan repot menyesuaikan dengan perluasan ganjil-genap, warga Jakarta menantikan udara segar terwujud.