Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menangkap empat tersangka kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Keempatnya diketahui membakar lahan untuk menanam cabai.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menangkap empat tersangka kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Keempatnya diketahui membakar lahan untuk menanam cabai, tetapi mengaku tidak paham ancaman sanksi atas aksi tersebut.
Keempat tersangka ditangkap untuk dua kasus kebakaran di tempat berbeda, tetapi dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Besar Donni Eka Syaputra, Kamis (15/8/2019), mengatakan, sampai kini ada empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah B, RA, S, dan YA.
Menurut Donni, tersangka B dan RA ditangkap saat sedang membakar lahan. ”Kebetulan saat itu sedang ada patroli sehingga petugas langsung menangkap keduanya ketika sedang membakar lahan,” ujarnya.
Saat itu, luas lahan yang sudah terbakar mencapai 100 meter persegi. Adapun target pembakaran adalah 2 hektar. Ketika terjadi kebakaran, pelaku langsung ditangkap dan api langsung dipadamkan agar tidak meluas.
Dari hasil pengembangan, pemilik lahan berinisial S juga ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja membakar lahan untuk dijadikan perkebunan cabai. Pembakaran lahan dilakukan untuk menghilangkan gulma atau tanaman liar sebelum memulai bercocok tanam.
Adapun satu pelaku berinisial YA juga ditangkap dengan motif hampir sama. ”Mereka berada di satu desa, tetapi di lokasi pembakaran yang berbeda,” katanya.
Donni menuturkan, pelaku sebenarnya sudah mengetahui larangan membakar, tetapi tidak mengetahui sanksi yang bisa menjeratnya. Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Donni mengatakan, secara keseluruhan sudah ada empat kasus pembakaran lahan yang kini sedang diselidiki. Di Ogan Komering Ilir saja sudah ada beberapa kasus kebakaran terjadi di Kecamatan Jejawi, Tulung Selapan, Pedamaran Timur, dan Pangkalan Lampam. ”Namun, baru empat tersangka yang dijerat. Lainnya masih pemeriksaan saksi,” katanya.
Donni menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan korporasi yang melakukan pembakaran lahan. Sebaliknya, di Tulung Selapan, dia mengklaim ada perusahaan yang turut membantu proses pemadaman. ”Mereka sudah siap alat dan tidak ingin lahan di dalam konsesinya terbakar,” ucapnya.
Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, pihaknya masih memetakan wilayah yang rawan kebakaran, termasuk berkoordinasi dengan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Sumsel. ”Kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kami akan fokus pada penegakan hukum,” katanya.
Yudhi mengakui, dalam penanggulangan kebakaran lahan, pihaknya mengalami keterbatasan anggaran. Pasalnya, tidak ada anggaran khusus untuk penanganan karhutla. Untuk itu, langkah koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengatakan, dirinya mengimbau kepada kapolres di sejumlah wilayah rawan kebakaran lahan untuk menjaga wilayahnya dengan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak. Firli menyadari di dalam kondisi lahan yang kering potensi kebakaran meningkat. Karena itu, dia berpesan lahan gambut jangan dibiarkan kering.
Selain itu, petugas kepolisian juga harus mampu mengajak masyarakat melakukan mitigasi bencana karhutla. ”Kapolres tidak boleh hanya duduk di balik meja, tetapi harus ke lapangan,” katanya menegaskan.