Artis Rio Reifan (34) membuat rekor digelandang polisi. Artis yang kerap muncul dalam berbagai sinetron itu sudah tiga kali ditangkap, yaitu tahun 2015, 2017, dan 2019. Rio sudah dua kali mendekam di dalam penjara. Semua karena kasus narkoba.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
Artis Rio Reifan (34) membuat rekor digelandang polisi. Artis yang kerap muncul dalam berbagai sinetron itu sudah tiga kali ditangkap, yaitu tahun 2015, 2017, dan 2019. Rio sudah dua kali mendekam di dalam penjara. Semua karena kasus narkoba.
Rio kembali berurusan dengan aparat hukum gara-gara memakai sabu. Anggota Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus Rio di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Selasa (13/8/2019). Petugas menggeledah rumah Rio dan menemukan sabu seberat 0,0129 gram dan alat isap sabu.
Sebelumnya, Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pihaknya akan melakukan pengujian (assessment) terhadap Rio melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tim Assessment Terpadu (TAT).
Namun, Calvijn saat dikonfirmasi Kompas pada hari Minggu (18/8/2019) belum bersedia menjelaskan hasil pengujian tersebut.
Koordinator Nasional Persaudaraan Korban Napza Indonesia Samsu Budiman, Minggu, menuturkan, kecanduan narkoba adalah penyakit kambuhan yang tidak bisa disembuhkan, tetapi bisa dipulihkan. Proses pemulihannya berlangsung seumur hidup.
”Bukan tidak bisa sembuh, tetapi jarang sekali yang bisa berhenti total. Walaupun ada yang bisa sembuh, kebanyakan masih menggunakan,” katanya.
Bukan tidak bisa sembuh, tapi jarang sekali yang bisa berhenti total. Walaupun ada yang bisa sembuh, kebanyakan masih menggunakan.
Menurut Samsu, pengguna yang sudah pulih pun masih membutuhkan narkoba, tetapi untuk tujuan rekreasi dan terapi. Setelah pulih, para bekas pengguna itu dapat hidup normal. Mereka bisa bekerja, produktif, bisa bertanggung jawab, dan memiliki keluarga.
”Dalam treatment kecanduan ada namanya pengurangan dosis, misalnya karena bermasalah dengan tidur atau bermasalah dengan kejiwaan. Jadi harus dikontrol, makanya dibutuhkan psikolog dan psikiater. Rio ini sepertinya sudah berat sehingga selain pengobatan perlu dibimbing psikiater dan bimbingan agama,” lanjutnya.
Dalam kasus Rio, harus dilihat juga faktor yang menyebabkan dia terjebak dalam pengaruh narkoba. Apakah mungkin faktor pengaruh teman atau lingkungannya atau karena stres akibat pekerjaan. Pengakuan Rio, dirinya menggunakan narkoba karena ada masalah dalam hidupnya dan narkoba adalah pelariannya.
Samsu mengatakan, kasus Rio menunjukkan kegagalan sistem. Sekarang lapas melebihi kapasitas karena yang ditangkap bukan bandar besar, melainkan para pengguna yang masih produktif. Pengguna yang dipenjara akhirnya semakin ”jadi” karena di dalam penjara berkumpul dengan sesama pengguna, bahkan berhubungan dengan bandar.
”Kenapa penangkapan bukan ke bandar besarnya, bukan ke hulunya. Malah pemakai yang ditangkap, akibatnya (lapas) jadi melebihi kapasitas. Untuk pengguna, penjara bukan penyelesaian. Orang sakit masuk penjara, sakitnya tambah parah,” ucap Samsu.
Bambang Abimanyu dalam buku Perang Narkoba di Indonesia (2019) menyatakan, pengguna dapat memilih tempat rehabilitasi sesuai keinginan masing-masing. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memosisikan pengguna sebagai orang sakit. Pengguna dapat secara sukarela mengikuti program rehabilitasi yang dipaksa undang-undang dan dibiayai negara.
Adapun terhadap pengguna yang enggan direhabilitasi dapat dilakukan upaya paksa untuk direhabilitasi melalui rehabilitation justice system (RJS). RJS adalah proses peradilan yang muaranya pada penghukuman rehabilitasi. Pengguna narkoba yang ditangkap selanjutnya disidik dan dituntut di pengadilan. Selama penyidikan dan penuntutan, pengguna berhak menjalani rehabilitasi.
Menurut Bambang, pengecer, pengedar, dan bandar diancam hukuman berat karena mereka adalah penjahat sesungguhnya. Terhadap mereka berlaku criminal justice system dengan ancaman hukuman berat, bahkan hukuman mati.
Bambang mengutip pernyataan mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Anang Iskandar yang mengatakan bahwa rehabilitasi adalah senjata memerangi narkoba. Jika pengguna narkoba sembuh, tidak ada lagi permintaan terhadap narkoba sehingga bandar akan bangkrut.
Bambang mengutip pernyataan mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Anang Iskandar yang mengatakan bahwa rehabilitasi adalah senjata memerangi narkoba. Jika pengguna narkoba sembuh, tidak ada lagi permintaan terhadap narkoba sehingga bandar akan bangkrut.
Seorang pejabat BNN beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa pengguna yang direhabilitasi memiliki harapan sembuh, tetapi tidak ada yang bisa menjamin dia tidak akan kembali lagi ke tempat rehabilitasi.
Pernyataan sang pejabat terdengar sarkastis. Namun, melihat kasus Rio Reifan yang sudah tiga kali ditangkap polisi, pernyataan itu ada benarnya.