Proyek Rehabilitasi Saluran Air Dihentikan Sementara
Proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Dr Soepomo Cs, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang diduga tersangkut kasus korupsi, dihentikan sementara. Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengevaluasi proyek tersebut secara menyeluruh sebelum dilanjutkan pengerjaannya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Dr Soepomo Cs, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang diduga tersangkut kasus korupsi, dihentikan sementara. Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengevaluasi proyek tersebut secara menyeluruh sebelum dilanjutkan pengerjaannya.
”Kami sedang evaluasi semuanya. Saya tidak bicara targetnya (kapan dimulai lagi pengerjaan proyek). Tetapi, proyek ini pasti akan dilanjutkan lagi,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat ditemui di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Yogyakarta, Rabu (21/8/2019).
Haryadi menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan proyek pembangunan di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Koordinasi antarpihak juga akan dijalin lebih intensif guna memastikan tidak tersangkut kasus korupsi.
Pemkot Yogyakarta akan memperketat pengawasan proyek pembangunan di wilayah Yogyakarta.
Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proyek saluran air itu mencatut jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta bernama Eka Safitra yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Solo, Senin (19/8/2019).
Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikerjakan di sejumlah titik di kawasan Jalan Dr Soepomo. Salah satunya di Jalan Babaran, Kelurahan Tahunan, Kampung Celeban, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu, tidak terlihat aktivitas pengerjaan proyek. Alat berat juga tidak tampak di lokasi itu. Hanya ada beberapa bahan bangunan seperti batu dan pasir yang terdapat di dua sisi jalan.
Di Jalan Babaran, terdapat tiga titik galian. Galian itu sedalam 2,5 meter, lebar sekitar 2 meter, dengan panjang sekitar 3 meter. Pembatasnya hanya berupa tali dari plastik.
Adanya galian menyebabkan jalan tersebut menyempit. Semula, lebar jalan itu kurang lebih 6 meter. Akibat galian, hampir separuh lebar jalan tidak bisa dilewati.
Jalan itu menjadi lebih sulit diakses dan membahayakan. Tidak ada pembatas yang cukup kokoh antara lubang galian dan jalan yang dilalui.
Sundarto (63), warga Kelurahan Tahunan, mengatakan, kondisi itu dikeluhkan warga. Jalan itu menjadi lebih sulit diakses dan membahayakan. Tidak ada pembatas yang cukup kokoh antara lubang galian dan jalan yang dilalui.
”Ini sangat berbahaya kalau hanya dibiarkan begitu saja. Pembatasnya hanya (tali) seperti ini. Bahaya kalau ada yang tidak berhati-hati, lalu terjatuh ke lubang. Pembatasnya tidak kuat," ucapnya.
Pengendara mobil melintas amat berhati-hati agar rodanya tidak terperosok ke lubang galian. Jalan yang tersisa juga begitu sesak untuk dilalui.
Subardi (78), warga yang rumahnya berada tepat di depan galian, mengaku kesulitan beraktivitas dengan pembangunan tersebut. ”Yang jelas, keluar dan masuk rumah jadi lebih sulit. Beberapa warung makan juga terpaksa tutup. Harapannya pembangunan ini ada kejelasan dan bisa segera selesai,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan, pihaknya bakal melakukan audit terhadap proyek tersebut. Setelah audit itu selesai, baru diputuskan langkah selanjutnya terhadap pengerjaan proyek.
Sementara itu, Haryadi berusaha mengakomodasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi warga. Ini berkaitan dengan dihentikannya sementara proyek tersebut. Jika ada jalan yang sudah telanjur digali, ia berencana menutup galian tersebut untuk memudahkan aktivitas masyarakat.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua pegawai negeri Pemerintah Kota Yogyakarta diperiksa penyidik KPK. Keduanya, yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman dan Ketua Pokja Lelang Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan Baskoro Ariwibowo. Mereka diperiksa sebagai saksi.
”Setelah proses permintaan keterangan, dua teman kami bisa kembali ke Yogyakarta. Kami bersyukur mereka tidak terlibat kegiatan OTT itu,” kata Haryadi.