logo Kompas.id
UtamaSeparuh Lebih Pemda Bakal...
Iklan

Separuh Lebih Pemda Bakal Dipimpin Penjabat

Catatan Kompas, ada 278 daerah dari total 548 daerah yang kepala/wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pilkada di ratusan daerah itu baru akan digelar pada 2024.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ax3aP4B1Heqne4SxepIft1o65Nk=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20180423WAK5-1.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi: Alat peraga kampanye calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Jawa Barat. Foto diambil 23 April 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, separuh lebih pemerintah daerah tidak akan dipimpin oleh kepala/wakil kepala daerah definitif. Sebab, masa jabatan mereka berakhir jauh sebelum pemilihan digelar.

Untuk mengisi posisi mereka, akan ditempatkan penjabat kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri mulai memetakan kebutuhan aparatur sipil negara untuk mengisi jabatan tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta memastikan jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tidak terganggu sekalipun pemerintah daerah (pemda) hanya dipimpin penjabat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000