Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi masukan terkait rekam jejak para kandidat. Sebab, masukan-masukan tersebut masih ada yang berupa indikasi.
Oleh
sharon patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi masukan terkait rekam jejak para kandidat. Sebab, masukan-masukan tersebut masih ada yang berupa indikasi.
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi, mengatakan, rekam jejak dan masukan dari sejumlah lembaga tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi, atau sudah/belum berkekuatan hukum pasti.
”Semua itu akan diklarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan penelurusan rekam jejak itu,” ujar Hendardi dalam keterangan pers yang diterima Kompas, Sabtu (24/8/2019).
Pansel Capim KPK menerima hasil rekam jejak pada tahapan penilaian profil atau profile assessment, Jumat kemarin, tidak saja dari KPK, tetapi juga dari tujuh lembaga lain. Ketujuh lembaga itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak, serta Mahkamah Agung.
Semua masukan rekam jejak tersebut dan juga masukan masyarakat melalui e-mail dan surat akan dipelajari, klarifikasi, dan dicek kembali.
Dengan begitu, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan rekam jejak itu, belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum, tentu tidak akan ditoleransi.
”Jika KPK dan lembaga lain atau unsur masyarakat menyampaikan hasil rekam jejak atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik, silakan saja. Namun, jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum, tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan,” tutur Hendardi.
Meski demikian, Pansel Capim KPK mengucapkan terima kasih kepada KPK dan lembaga-lembaga negara lain yang telah memberikan rekam jejak terhadap 40 capim KPK hasil seleksi pansel. Demikian pula dengan masukan-masukan dari unsur masyarakat sipil.
Sebanyak 20 orang dari 40 kandidat dinyatakan lolos tes penilaian profil. Peserta yang lolos tes ini akan melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya, yakni tes kesehatan, wawancara, dan uji publik.
Latar belakang peserta yang lolos terbanyak berasal dari Polri, yakni 4 orang, disusul akademisi 3 orang, serta masing-masing 2 orang dari jaksa, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai atau komisioner KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan, data rekam jejak yang disampaikan KPK diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian, tim KPK mengecek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan gratifikasi.
Dari 20 nama yang lolos hasil tes penilaian profil, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik. Namun, masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan.
”Catatan-catatan itu antara lain ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK,” ucap Febri.
Catatan-catatan itu antara lain ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dan dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Sementara terkait dengan data pelaporan LHKPN, Febri menyampaikan, 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara, sementara dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.
Untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2019, sebanyak sembilan orang melapor tepat waktu. Mereka berasal dari KPK, Polri, kejaksaan, BPK, mantan anggota LPSK, dekan, dan Kementerian Keuangan.