Pemprov DKI Jakarta Menilai Bantuan untuk Pengungsi Asing Sudah Cukup
Masih ada sekitar 600 orang yang menetap di penampungan berdasarkan pendataan terakhir UNCHR. Sejak beberapa hari terakhir, mereka tidak mendapat cukup air dan makanan.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Aditya Diveranta
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengungsi asing yang sedang mencari suaka ke negara ketiga sudah harus meninggalkan penampungan sementara di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (31/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta mereka agar tak lagi mendirikan tenda atau tinggal di trotoar.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/8/2019), mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak dapat memperpanjang bantuan kepada para pengungsi dan pencari suaka. Saat ini kewenangan penanganan mereka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
”Ini soal wewenang. Wewenang sekarang ada di pemerintah pusat. Kalau kami kemarin bergerak karena rasa kemanusiaan. Jadi, saya rasa, bantuan kami sudah maksimal dan sudah cukup,” ujar Saefullah.
Penampungan sementara di lahan eks Kodim Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, memasuki babak akhir. Setelah 45 hari beroperasi, penampungan itu akan ditutup besok.
Para pengungsi dan pencari suaka dipindahkan secara bertahap oleh Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Ada 1.152 pengungsi asing dan pencari suaka yang sebelumnya ditampung di lahan eks Kodim Jakarta Barat. Sebagian besar berasal dari Afghanistan dan negara-negara di Afrika.
Saefullah menuturkan, apabila ada pengungsi yang keluar dari tempat penampungan dan menggunakan trotoar untuk tidur atau aktivitas apa pun, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat pemerintah setempat. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sendiri penertiban atau pengusiran pengungsi yang berada di trotoar.
”Trotoar kita sedang dibangun agar orang nyaman berjalan. Jadi, jangan disalahgunakan. Kalau ada penyalahgunaan, masyarakat lebih baik melaporkan kepada petugas, nanti petugas yang melakukan penertiban,” kata Saefullah.
Hingga Jumat malam, sebagian pengungsi asing masih menetap di tempat penampungan sementara di Daan Mogot, Jakarta Barat. Padahal, mulai Sabtu (31/8/2019), pihak UNCHR menetapkan lokasi penampungan sementara ini ditutup setelah 45 hari beroperasi.
Tanpa air bersih
Lalmohammad (23), pengungsi dari Afghanistan, mengatakan, masih ada sekitar 600 orang yang menetap di penampungan berdasarkan pendataan terakhir UNCHR. Sejak beberapa hari terakhir, mereka tidak mendapat cukup air dan makanan.
”Tidak ada air untuk mandi. Kami hanya gunakan air minum dari botol untuk cuci tangan. Sementara untuk makanan, kami mendapat sejumlah bungkusan makanan dari warga setempat, tetapi jumlahnya tidak menentu,” ujarnya.
Rashid (25), pengungsi dari Afghanistan, mengaku belum mendapat kejelasan terkait pemindahan. Mereka berencana berunjuk rasa lagi ke UNCHR jika belum ada kejelasan soal nasib suaka mereka.
”Saya dan beberapa teman memilih untuk tidak menandatangani formulir pemberian uang Rp 1 juta untuk (jatah hidup) sebulan ke depan. Kami menuntut kejelasan soal tempat tinggal dan kesejahteraan di sini,” ucap Rashid.