logo Kompas.id
UtamaSuap Hakim, Bupati Jepara...
Iklan

Suap Hakim, Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3zs1p4mxjc7WQK8HnMD5XQExpKw=/1024x829/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC01435_1567504141.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi ditemui seusai sidang vonis atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/9/2019), di Pengadilan Tipikor, Semarang.

SEMARANG, KOMPAS — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9/2019). Marzuqi terbukti bersalah dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang atas putusan praperadilan yang diajukannya pada 2017.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Marzuqi untuk dipilih dalam jabatan publik ataupun jabatan politik selama tiga tahun seusai menjalani masa pidana. Permohonan Marzuqi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku juga ditolak lantaran dalam kasus ini Marzuqi merupakan pelaku utama.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000