Presiden Joko Widodo pada Rabu (4/9/2019) siang telah mengirimkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 kepada pimpinan DPR.
Oleh
Suhartono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo pada Rabu (4/9/2019) siang telah mengirimkan 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 kepada pimpinan DPR. Ke-10 nama tersebut merupakan hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan dan diserahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo, dua hari lalu, di Istana Merdeka, Jakarta.
Ke-10 nama yang dikirimkan itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo. Jadi, urutan namanya seperti yang disampaikan oleh Pansel KPK kemarin.
”Tadi sudah jalan petugasnya ke DPR di Senayan pukul 12-an,” ujar seorang pejabat kepada Kompas, Rabu siang ini.
Dari informasi yang diterima Kompas, sejak diterima nama-nama capim KPK dari Pansel KPK, kemarin sore, Sekretariat Negara langsung memprosesnya segera dan dikirim kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Diperkirakan semula, daftar nama Capim KPK langsung dikirimkan ke DPR oleh Presiden Jokowi. Namun, saat dicek Rabu pagi tadi, ternyata suratnya masih ada di meja Presiden Jokowi.
”Nanti siang diantar karena prinsipnya sudah jelas dan Presiden tidak akan mengubah nama-nama yang sudah diseleksi Pansel KPK sejak sekitar satu setengah bulan lalu. Biar DPR yang mengoreksinya karena, kan, DPR yang akan melakukan fit and proper test satu per satu,” ujar sumber tersebut.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno hanya singkat mengakui bahwa Presiden Jokowi sudah menindaklanjuti hasil seleksi Pansel KPK ke DPR. ”Saya tidak tahu sudah dikirim atau belum,” tuturnya kemarin malam.
Namun, dari bocoran informasi yang diterima Kompas, Rabu siang ini surat Presiden Jokowi sudah diantar ke DPR. ”Suratnya dua halaman, satu lembar isinya penyampaian Presiden dan satu lembarnya lampiran daftar 10 nama capim KPK periode 2019-2023,” tutur pejabat tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo secara terpisah membenarkan bahwa DPR sudah menerima surat Presiden soal capim KPK tersebut siang hari ini. Surat bernomor R-37/Pres/09/2019 tentang Penyampaian Nama-nama Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. ”Dengan surat tersebut, DPR segera menindaklanjuti ke Komisi III DPR,” ujarnya saat dihubungi di Bali.
Terkait dengan hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini suara masyarakat masih didengar dan dipertimbangkan untuk penguatan pemberantasan korupsi.
”Kami juga meyakini Presiden masih tetap berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Agus, Selasa (3/9/2019), di Jakarta.
Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, Presiden menyerahkan nama capim KPK kepada DPR paling lambat 14 hari kerja setelah menerima hasil seleksi dari pansel. DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai dasar untuk memilih lima dari 10 capim itu, paling lambat tiga bulan setelah menerima usulan Presiden.
Petisi
Saat ini, polemik terkait capim KPK 2019-2023 belum seluruhnya berakhir. Pegawai KPK pun membuat petisi untuk menolak capim yang bermasalah. ”Itu merupakan ekspresi dari keinginan dan harapan dari sebagian besar pegawai internal KPK,” kata penasihat KPK, Budi Santoso.
Melihat dinamika yang ada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto menuturkan, masih ada kesempatan bagi Presiden untuk kembali melihat para capim KPK yang diusulkan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.