logo Kompas.id
UtamaAturan Ganjil Genap Ditiadakan...
Iklan

Aturan Ganjil Genap Ditiadakan untuk Pemakaman Habibie

Aturan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil genap pada Kamis (12/9/2019) pukul 06.00-10.00 tidak diberlakukan di tiga ruas jalan. Pengecualian ini untuk pemakaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PLyZg58_K6t8KHGxGNkB5y8azmY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F6da9933b-3cfc-4a4a-b9ee-14dfbf5c4959_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kemacetan arus lalu lintas saat jam sibuk di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019). Para pengendara mobil memilih beralih ke ruas jalan alternatif guna menghindari ruas jalan yang terdampak aturan perluasan ganjil genap.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil genap pada Kamis (12/9/2019) pukul 06.00-10.00 tidak diberlakukan di tiga ruas jalan. Pengecualian ini dilakukan dalam rangka memperlancar lalu lintas untuk pemakaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Tiga ruas jalan yang tidak diberlakukan ganjil genap adalah Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Gatot Subroto.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000