Saat ini, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali jalan di tempat setelah sempat berhenti total di tengah masa kampanye Pemilu 2019.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD periode 2019-20124 meningkat dibandingkan periode 2014-2019. Peningkatan jumlah tersebut harus diiringi dengan semakin menguatnya komitmen DPD memperjuangkan hak perempuan dan kesetaraan jender melalui jalur parlemen.
Anggota Aliansi Perempuan untuk Penguatan Kelembagaan DPD, Nia Sjarifudin, menjelaskan, jumlah keterwakilan perempuan di DPD pada Pemilu Legislatif 2019 meningkat jadi 30,8 persen atau sebanyak 42 perempuan. Dalam Pemilu Legislatif 2014, jumlah keterwakilan perempuan hanya 26,51 persen atau sebanyak 35 orang.
”Jumlah tersebut harus diimbangi dengan penguatan komitmen para anggota untuk memperjuangkan kesetaraan jender melalui jalur parlemen,” katanya saat kunjungan ke Redaksi Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Nia mengatakan, saat ini banyak agenda di parlemen yang belum memihak terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Ia mencontohkan, salah satunya terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
”Pembahasan RUU PKS terkesan lambat diproses di DPR. Seharusnya DPD memiliki peran untuk mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut,” ucapnya.
Saat ini, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU PKS kembali jalan di tempat setelah sempat berhenti total di tengah masa kampanye Pemilu 2019.
DPR dan pemerintah praktis hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk merampungkan kedua RUU tersebut sebelum mengakhiri masa jabatannya pada akhir September 2019.
Di tengah mandeknya pembahasan RKUHP, RUU PKS ikut terkendala karena muncul pandangan bahwa aturan pokok pemidanaan di RUU tersebut harus mengacu pada RKUHP sebagai payung hukum pidana.
Pembahasan RKUHP belum menemukan titik terang karena masih ada beberapa poin krusial yang belum berhasil disepakati di antara fraksi-fraksi partai politik di Komisi III DPR dan pemerintah.
”Undang-undang khusus (lex specialis) itu harus mengacu dulu pada hukum induk pidananya, yaitu pada KUHP. Makanya, RKUHP harus cepat diselesaikan,” kata anggota Panitia Kerja RKUHP DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi (Kompas, 31/7/2019).
Peraturan diskriminatif
Sementara itu, anggota Aliansi Perempuan untuk Penguatan Kelembagaan DPD, Lilis Setyowati, menjelaskan, DPD harus bisa memperjuangkan hak-hak perempuan yang ada di daerah. Menurut dia, saat ini masih banyak perda diskriminatif yang menghambat kebebasan perempuan.
”Selain itu, kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di daerah. Seharusnya DPD sebagai perwakilan daerah bisa membantu dan menyuarakan sejumlah permasalahan tersebut,” katanya.
Lilis pun berharap nantinya pimpinan DPD yang terpilih berasal dari anggota perempuan. Menurut dia, perempuan harus mendapatkan tempat strategis sebagai penentu kebijakan di level pimpinan.
”Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H Ayat 2 yang berbunyi, setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ujarnya.
Maksimalkan kewenangan
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5/2019), mengatakan, kehadiran tokoh-tokoh baru dalam komposisi keanggotaan DPD membawa harapan akan kinerja DPD yang lebih baik. Anggota DPD baru diharapkan mampu memaksimalkan kewenangan yang ada.
Selama ini, kinerja DPD yang tak maksimal sering dikaitkan dengan kewenangan minim. Sebagai contoh, dalam urusan legislasi, mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD, kewenangan DPD terbatas pada mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPD petahana dari Maluku, Anna Latuconsina, mengatakan, meski banyak wajah baru mengisi kursi DPD dan sebagian merupakan tokoh nasional, kinerja DPD tak akan banyak berubah jika kewenangan DPD tidak maksimal.